Polres Kuansing Ungkap Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Spread the loveTELUKKUANTAN,- detik24.com. Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap perkara diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Selasa, (22/8/2024), sekitar pukul 09.30 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Pelapor dalam…
