Kasus Dugaan Asusila Terindikasi di Rekayasa

Spread the love

ROHIL | detik24.com. – Miris, Tim media ini merilis adanya kejanggalan dalam masalah yang di hadapi Bapak Sukirman oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dalam kasus pelecehan, 19/06/2026.

Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 17 Juni 2026 terhadap salah seorang Pria Tua, di ketahui warga Kelompok tani Kelurahan Cempedak rahuk, Kecamatan Tanah putih sontak terdengar, telusur punya telusur, beberapa warga yang ikhlas memberikan keterangan tentang berita adanya Penangkapan yang di lakukan Unit IV Reskrim Polres Rokan hilir, terhadap bapak S, Setelah di rangkum informasi nya bahwa Penangkapan itu ada dugaan tidak sesuai dengan apa yang di tuduhkan kepada Bapak S.

Seperti keterangan yang di berikan oleh Orang tua dari salah seorang jadi saksi, katanya mereka sebagai orang tua dari saksi tidak ada mengetahui bahwa anak nya di jadikan jadi saksi dengan masalah ini kami juga tidak pernah tau ada masalah sama bapak S, ko tiba tiba di bawa pihak yang mengadu bersama Pengacara nya anak kami, kami tidak tau katanya dalam tanya jawab Tim media ini.

kemudian si anak yang sempat di ajak mengatakan saat di ajak katanya hanya menemani, namun saat kami sedang di dalam mobil inisial C mengaku tidak tahu menahu dengan apa yang dimaksud oleh yang mengajak nya, kami disuruh mengatakan seperti yang di katakan ke kami tuturnya, sehingga diajari untuk berkata bohong (saksi palsu)

Jika saksi dimaksud telah memberikan keterangan palsu dapat di pidana penjara paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditempat terpisah, kasus ini telah terendus pada tahun 2021 silam apa yang di tuduhkan kepada bapak S, kemudian tahun 2023 kembali di tuduhkan lagi kepada bapak S.

Namun pada tahun 2026 di laporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tidak mendasar atau ber modalkan keterangan Saksi Palsu.
Hingga berita ini ditulis belum ada informasi yang dapat di himpun dari Pihak kepolisian terkait. Bersambung……….

Back To Top