Tim Kuasa Hukum Sukirman Soroti Pemeriksaan Saksi Anak Melalui Zoom, Minta Persidangan Berjalan Transparan dan Objektif

ROKAN HILIR, RIAU – Tim kuasa hukum Sukirman menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pemeriksaan saksi korban dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Keberatan tersebut muncul setelah saksi korban bernama Lili Cecilia tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, melainkan memberikan keterangan melalui sambungan Zoom dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir.

Tim kuasa hukum menilai pelaksanaan pemeriksaan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pemenuhan ketentuan hukum acara dan jaminan bahwa keterangan saksi diperoleh secara transparan serta objektif.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, pada persidangan sebelumnya majelis hakim menyampaikan bahwa saksi korban akan dihadirkan dalam persidangan di PN Rokan Hilir.

Namun, pada pelaksanaannya, saksi tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan pemeriksaan dilakukan melalui sambungan elektronik.

Tim Kuasa Hukum Soroti Ketentuan UU SPPA

Dalam menyampaikan keberatannya, tim kuasa hukum merujuk pada Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa pemeriksaan anak korban dan/atau anak saksi di luar persidangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai mekanisme pemeriksaan, perekaman elektronik, serta keterlibatan pihak-pihak yang dipersyaratkan oleh hukum.

Mereka juga mempertanyakan tidak terlihatnya pendamping dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas maupun jaksa penuntut umum di samping saksi ketika pemeriksaan melalui Zoom berlangsung.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memeriksa kembali apakah tata cara pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut mereka, pemenuhan prosedur hukum menjadi hal penting agar proses persidangan dapat berjalan secara adil dan tidak menimbulkan keraguan terhadap keabsahan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada tahun 2021 di Jalan Purna Yuda, RT 08 RW 03, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, saksi korban disebut berusia sekitar lima tahun ketika peristiwa terjadi dan baru di laporkan pada tanggal Januari 2026.

Sementara itu, pihak Sukirman bersama keluarganya membantah tuduhan yang dialamatkan kepada Sukirman.

Mereka menduga perkara tersebut direkayasa oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Sukirman.

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Sukirman Tidak Dihadirkan di Ruang Sidang

Mahmud Irsad Lubis, S.H., selaku kuasa hukum Sukirman, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya juga mempertanyakan alasan jaksa yang disebut tidak dapat menghadirkan Sukirman secara langsung di ruang persidangan karena adanya informasi bahwa tahanan sebelumnya pernah melarikan diri.

Menurut Mahmud, alasan tersebut perlu dijelaskan secara konkret dengan mempertimbangkan kondisi Sukirman yang saat ini berusia 64 tahun.

Ia menyebutkan bahwa kliennya merupakan seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat berpangkat Kapten yang pernah bertugas di Timor Timur dan, menurut pihak keluarga, beberapa kali menerima penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Irsad juga menyampaikan bahwa Sukirman memiliki riwayat penyakit ginjal sebelah kiri dan mengalami kesulitan berjalan.

Pihak keluarga berharap kondisi kesehatan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur pengamanan yang berlaku.

“Kami meminta agar alasan tidak dihadirkannya klien kami di ruang sidang dijelaskan secara objektif.

Minta Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Berikutnya

Tim kuasa hukum Sukirman menyatakan telah meminta majelis hakim PN Rokan Hilir agar pada persidangan berikutnya pemeriksaan saksi korban dilaksanakan dengan mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menguji keterangan saksi benar atau tidak dengan keterangan korban.

Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan dan memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara cermat, transparan, serta menjunjung tinggi hak-hak semua pihak.

“Kami meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Kami ingin keadilan ditegakkan dan setiap tahapan proses hukum yang dijalankan sesuai aturan,” tegas pihak kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui lembaga yang berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur atau hal yang dinilai merugikan hak kliennya.

Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk mencari kejelasan hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara ini menjadi perhatian pihak Sukirman karena menyangkut pemeriksaan saksi anak, hak terdakwa dalam proses peradilan, serta kewajiban seluruh pihak untuk menaati hukum acara yang berlaku.

Keberatan dan bantahan dari tim kuasa hukum merupakan bagian dari posisi pembelaan bersama dengan keterangan saksi, alat bukti, serta tanggapan pihak penuntut umum.

Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan dan asas praduga tak bersalah.

Kebenaran materiil dalam perkara tersebut harus ditentukan melalui proses peradilan yang sah, objektif, dan adil.

Tim.