ROKAN HILIR, RIAU – Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada tanggal 6 Desember 2021 telah menyepakati pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan atas nama Simson Situmorang.
SKGR tersebut berkaitan dengan objek lahan yang tercatat berada di RT 02 RW 05, Dusun Pematang Bonban, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, kesepakatan pembatalan tersebut dilakukan karena objek lahan yang tercantum dalam surat SKGR dinilai tidak sesuai dengan lokasi lahan yang sebenarnya dikuasai oleh Simson Situmorang.
Adapun lahan yang disebut dikuasai oleh Simson Situmorang berada di Jalan Arca, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir.
Lokasi tersebut berbeda dengan alamat objek lahan yang tercantum dalam SKGR yang diterbitkan oleh Kepenghuluan Teluk Mega.
Perbedaan lokasi objek lahan tersebut menjadi alasan yang mendasari kesepakatan pembatalan SKGR pada 6 Desember 2021.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kejelasan identitas dan lokasi objek tanah dalam dokumen administrasi pertanahan merupakan hal penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, diperlukan penelusuran terhadap dokumen SKGR yang bersangkutan, berita acara atau dokumen kesepakatan pembatalan, serta keterangan dari pihak Kepenghuluan Teluk Mega dan Simson Situmorang.
Dengan demikian, status administrasi dan keabsahan dokumen terkait perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan
Tim.
