ROKAN HILIR, RIAU — Camat Tanah Putih, Suryadi, SE., secara tegas melakukan pemanggilan terhadap Simson Situmorang terkait persoalan sengketa lahan dengan pihak Ahen Tamirun. Pemanggilan tersebut disampaikan sebagai upaya meminta kejelasan mengenai status dan legalitas lahan yang menjadi objek perselisihan.
Dalam pemberitahuan pemanggilan tersebut, Camat Tanah Putih menegaskan bahwa apabila Simson Situmorang tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan, pihak kecamatan akan menyikapi persoalan tersebut dengan menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik pihak Ahen Tamirun dan dapat diolah oleh yang bersangkutan sesuai dengan keabsahan legalitas yang dimiliki.
Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang berkaitan dengan wilayah administrasi kepenghuluan serta dokumen legalitas yang sebelumnya digunakan dalam persoalan lahan tersebut.
Menurut penjelasan dalam surat pemanggilan itu, sebelumnya pihak kecamatan telah menyampaikan bahwa lokasi lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, bukan di wilayah Kepenghuluan Sintong Pusaka. Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa wilayah yang berbatasan dengan Kepenghuluan Rantau Bais adalah Kepenghuluan Teluk Mega.
Camat Tanah Putih menjelaskan, pada saat itu Simson Situmorang disebut membawa surat atau dokumen legalitas dari Kepenghuluan Sintong Pusaka untuk melakukan gugatan terhadap pihak Ahen Tamirun.
Namun, setelah mengetahui penjelasan mengenai wilayah administrasi yang dimaksud, Simson Situmorang disebut mengubah dasar dokumen yang digunakan dalam gugatan dengan membawa surat atau legalitas dari Kepenghuluan Teluk Mega. Dalam pemberitahuan tersebut, Camat Tanah Putih turut mempertanyakan kejelasan lokasi lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Demikian pemanggilan ini disampaikan,” demikian bunyi penutup pemberitahuan yang disampaikan atas nama Camat Tanah Putih, Suryadi, SE.
Pemanggilan ini menjadi bagian penting dalam persoalan lahan yang disengketakan, khususnya terkait batas wilayah administrasi kepenghuluan dan kesesuaian dokumen legalitas dengan lokasi objek lahan.
Meskipun demikian, status kepemilikan tetap perlu dipastikan berdasarkan pemeriksaan dokumen asli, kejelasan batas-batas tanah, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum.
Pemberitahuan pemanggilan maupun ketidakhadiran salah satu pihak tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian kepemilikan yang sah.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan langsung dari Simson Situmorang terkait isi pemanggilan tersebut belum dicantumkan.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sangat diperlukan agar pemberitaan mengenai sengketa lahan ini dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
Tim
