Diduga Intimidasi Anak Sariman, Pengacara dalam Video Viral Tuai Sorotan atas Konflik Lahan Sawit di Rantau Bais.

ROKAN HILIR, RIAU — Dugaan intimidasi terhadap Bayu, anak dari Sariman, dalam konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Jalan Arca, RT 02/RW 02, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan.

Seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Dr. C. Jefferson Hutagalung, S.H., M.H., dan mengaku sebagai advokat atau pengacara dari Jakarta, diduga melontarkan sejumlah pernyataan bernada ancaman kepada Bayu.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percakapan di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit.

Dalam video tersebut, pria yang disebut sebagai pengacara itu diduga mengucapkan kalimat, “Kalau saya bukan seorang advokat, sudah kupenggal kepala kau,” yang ditujukan kepada Bayu.

Ia juga diduga menyampaikan bahwa keluarga Bayu akan dipenjarakan, menuduh Sariman melakukan pencurian buah kelapa sawit selama tiga bulan terakhir, serta menyebut Bayu dan ayahnya sebagai pihak yang menciptakan konflik.

Selain itu, pria tersebut diduga mengaku sebagai orang yang pendendam terhadap orang yang dianggapnya keras kepala.

Ia juga menyebut bahwa lahan seluas 40 hektare tersebut memiliki tujuh orang pemilik.

Pernyataan-pernyataan yang terekam dalam video itu menimbulkan pertanyaan mengenai cara penyelesaian konflik lahan yang semestinya ditempuh melalui jalur hukum.

Meski demikian, keaslian, keutuhan video, konteks percakapan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait masih perlu diklarifikasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Sariman, persoalan ini bermula dari lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik Ahen Tamirun.

Ia mengaku membeli lahan tersebut dari masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais dan kemudian menanaminya dengan kelapa sawit.

Karena tidak dapat mengurus lahan itu secara langsung, Ahen Tamirun menyebut bahwa dirinya kemudian mengetahui adanya dugaan penguasaan dan penjualan lahan oleh seseorang bernama Simson Situmorang kepada sejumlah pihak.

Ahen Tamirun menyatakan keberatan karena merasa lahan yang dibelinya dari masyarakat Rantau Bais tersebut telah dikuasai dan diperjualbelikan tanpa persetujuannya.

Menurut keterangannya, ketika surat legalitas berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak diterbitkan oleh Kepenghuluan Rantau Bais, Simson disebut menerbitkan SKGR melalui Kepenghuluan Sintong Pusaka.

Atas persoalan tersebut, Ahen Tamirun kemudian memberikan kuasa kepada Sariman untuk merawat, mengurus, menguasai sesuai kewenangan yang diberikan, serta membantu menyelesaikan konflik atas objek lahan yang dimaksud.

Sariman, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya, telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Rokan Hilir.

Namun, karena permasalahan yang mereka hadapi dinilai belum menemukan penyelesaian, Sariman kemudian membawa persoalan itu ke tingkat Kecamatan Tanah Putih.

Pihak Sariman menyebut bahwa Camat Tanah Putih telah mengeluarkan surat panggilan kepada Simson Situmorang agar hadir untuk memperlihatkan dan menjelaskan legalitas lahan yang telah ia perjual belikan.

Akan tetapi, menurut keterangan Sariman, Simson tidak menghadiri panggilan tersebut.

Pihak Sariman juga mendalilkan bahwa dokumen SKGR yang sebelumnya diterbitkan melalui Kepenghuluan Sintong Pusaka kemudian dialihkan atau diterbitkan melalui Kepenghuluan Teluk Mega.

Perubahan tersebut, menurut penjelasan pihak Sariman, berkaitan dengan persoalan batas wilayah administrasi.

Mereka menyatakan bahwa Kepenghuluan Rantau Bais berbatasan dengan Kepenghuluan Teluk Mega, bukan dengan Kepenghuluan Sintong Pusaka.

Sariman mengklaim bahwa pihak Kecamatan Tanah Putih telah memberikan penjelasan mengenai legalitas yang dimilikinya.

Ia juga menyatakan bahwa Kepenghuluan Teluk Mega telah membatalkan dokumen yang berkaitan dengan objek lahan tersebut dan mengakui bahwa lokasi lahan dimaksud berada di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais.

Namun, seluruh persoalan mengenai keabsahan dokumen, riwayat kepemilikan, batas administrasi, dan hak atas lahan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli serta keterangan resmi instansi berwenang.

Menurut pihak Sariman, sejumlah orang yang mengaku membeli lahan dari Simson Situmorang tidak menerima klaim kepemilikan yang disampaikan Ahen Tamirun dan Sariman.

Sariman berpandangan bahwa apabila benar terdapat transaksi penjualan lahan tanpa hak, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh upaya hukum terhadap pihak yang menjual lahan tersebut, bukan melakukan intimidasi atau melontarkan ancaman kepada pihak kami.

Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah pihak yang disebut menggunakan jasa pengacara dan organisasi kemasyarakatan, termasuk pihak yang dikaitkan dengan IPK Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bathin Solapan.

Keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu diklarifikasi, termasuk kapasitas, dasar keterlibatan, dan kaitannya dengan objek lahan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Pihak Sariman menilai bahwa pernyataan bernada ancaman, apabila benar disampaikan sebagaimana yang terlihat dan terdengar dalam video, tidak sepatutnya menjadi cara untuk menyelesaikan, terlebih apabila disampaikan oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai advokat.

Menurut Sariman, konflik tersebut seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan bukti kepemilikan, dokumen legalitas, transaksi, batas wilayah, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga membantah tuduhan pencurian buah kelapa sawit yang diarahkan kepadanya dan keluarganya.

Pihak Sariman menyatakan bahwa penguasaan dan perawatan lahan dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Ahen Tamirun. Kebenaran tuduhan maupun bantahan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur atau pelaporan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Pihak Sariman berharap Polres Rokan Hilir dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap konflik tersebut agar tidak berkembang menjadi pertikaian yang lebih luas.

Apabila video yang beredar benar memperlihatkan ancaman sebagaimana yang dipersoalkan, rekaman asli beserta konteks lengkapnya diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa.

Status dan identitas profesional orang yang bersangkutan juga perlu diverifikasi melalui organisasi advokat yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan intimidasi tersebut masih berdasarkan informasi dan klaim dari pihak Sariman.

Konfirmasi langsung dari Dr. C. Jefferson Hutagalung, Simson Situmorang, para pembeli lahan, serta keterangan resmi dari Polres Rokan Hilir, Kecamatan Tanah Putih, dan pihak kepenghuluan terkait masih diperlukan.

Tim.