Diduga 6 Tahun Tidak Bayar Pajak , Satu Unit Mobil Dinas PA Rohil Gunakan Nomor Polisi Palsu

Spread the love

Rokan Hilir | detik24.com. Terkait beberapa pemberitaan di media online terkait dua unit mobil Dinas (Mobnas) Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rokan Hilir berplat ganda menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat dan pencari Keadilan yang mendatangi kantor PA Rohil yang berada di Kecamatan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil .

Kejanggalan dan keanehan bagi kalangan masyarakat khususnya warga Kecamatan Tanah Putih, bahwa dua unit mobil Dinas milik Negara yang di pergunakan PA Rohil terebut kenapa satu berplat Hitam dan satu lagi berplat merah !

” Jika memang benar itu milik negara yang dipergunakan oleh lembaga atau pejabat negara harusnya berplat berwarna merah ” Ujar sumber menjelaskan kepada awak media .

Selain itu sumber juga menduga jika salah satu mobil itu surat surat atau dokumen mobil itu hilang ! Seharusnya kan bisa diurus surat hilangnya ke pihak polisi . Kenapa justru pihak PA mencetak Plat mobil berwarna Hitam dengan nomor plat yang sama (BM 1114 PP) dengan mobnas dari Mahkamah Agung .” Jelasnya .

Terkait hal itu awak media mencoba mengkonfirmasi terkait keberadaan plat nomor ganda tersebut ke pihak Polres Rokan Hilir melalu Kanit Regident Iptu Ricard SH , ” Iptu Ricard Sinaga SH menjelaskan berdasarkan data yang ada di kepolisian setelah dicek Plat Nomor Polisi BM 1114 PP adalah mobil plat Pengadilan Agama Rohil , Jelasnya .
sementara Plat BM 1114 PP berwana Hitam itu tidak ada dalam daftar , artinya keberadaan plat itu tidak jelas, ” ungkapnya kepada awak media .

Atas keterangan dari pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa plat nomor polisi berwarna hitam tersebut diduga palsu ,
kecurigaan banyak warga terkait diganti menjadi plat hitam, banyak kalangan menduga sengaja digunakan untuk mengelabui pihak lain seperti saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU , ada perbedaan harga BBM plat merah dan Plat Hitam, ” selain itu juga dapat dipastikan bahwa mobil itu sejak hilangnya surat STNK tahun 2018 tidak pernah membayar pajak yang diperkirakan 6 tahun digunakan oleh pihak PA Rohil hingga tahun 2024.

Jika ini benar terjadi , jelas ada kerugian negara dari pajak kenderaan yang digunakan oleh lembaga negara dibawah Mahkamah Agung RI, Ujar Sumber .

” Hal ini terkonfirmasi dengan keterangan yang disampaikan pihak PA Adam Muhid LC kepada awak media pada Selasa (29/07/2024) , bahwa surat dokumen mobil itu hilang sejak 2018 lalu, dan menurutnya kejadian ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak Pemda Rohil melalui BKAD Rohil , dan kejadian kehilangan itu sudah dilaporkan ke pihak Polsek Bangko, namun hingga saat ini surat STNK mobil tersebut belum ada sesuai keterangan pihak PA .

Selain itu juga , bahwa mobil dinas tersebut sudah menjadi temuan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan memberikan rekomendasi ke pihak PA Rohil dalam jangka 60 hari akan mengembalikan mobil tersebut ke Pemda Rohil melalui BKAD Rohil .”
Namun keterangan yang diberikan Adam Muhid LC kepada awak media (30/7/2024) alasan belum dikembalikan karena saat itu Bupati Rohil dan Sekda sedang berada di Jakarta , ” Ujarnya .

Terpisah, dilansir dari Media GoRiau.com Kabid Aset Kantor BPKAD Rohil, Azwin mengatakan, pihaknya segera mengecek sekaligus mencari data tentang kedua mobil dinas tersebut.

“Saya akan coba mencari data arsip dan nanti akan saya informasikan lagi,” ujarnya.

Berdasarkan foto dan informasi yang beredar, pihaknya baru mengambil kesimpulan sementara.

Menurutnya, mobil dinas Innova plat merah BM 1114 PP itu keluaran tahun 2009-2010, sementara Innova plat hitam keluaran thun 2005-2007.

“Kalau sudah dihibahkan tentu jadi aset mereka (PA Rohil), tidak ada lagi hubungannya ke Pemkab Rohil,” terangnya lagi.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *