ROKAN HILIR | detik24.com. Hingga senin 10 juni 2024, publik masih menyorot kinerja satpol PP Rokan Hilir yang diduga penuh misteri.
Pasalnya, berdasarkan surat perintah dari Bupati Rokan Hilir yang bertanggal 22 Januari lalu, hingga pada 10 juni 2024 surat perintah tersebut diduga kuat tak berlaku terhadap kepala satpol PP Rokan Hilir hingga membuatnya jalan di tempat.
Sementara itu, terkait dengan surat perintah tersebut, yang saat ini sudah di ketahui oleh publik, disinyalir menimbulkan pertanyaan besar di balik tak berjalannya surat perintah tersebut.
Untuk itu, wartawan kembali melakukan konfirmasi terhadap kinerja satpol PP Rokan Hilir berdasarkan turunya surat perintah tersebut.
Melalui via telpon, M.Ikbal kabid di Satpol PP Rokan Hilir menyebutkan “Sampai sekarang Saya belum mendapatkan perintah dari kasatpol PP pak Syafnurizal untuk menindak lanjuti surat yang di perintahkan oleh Bupati rohil ” Sebutnya.
Di jelaskannya lagi “Saya belum berjumpa dengan pak Safnurizal terkait penertiban PKL yang berada di depan Dinas pemadam kebakaran itu dan Bank Riau Kepri sebagaimana yang tertuang pada surat perintah bupati. Pungkasnya senin 10/06/2024.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh pihak satpol PP Rokan Hilir yang selalu menepis surat perintah dari Bupati Rokan Hilir tersebut, diduga banyak kejanggalan, hal itu di sebabkan, bahwa alasan demi alasan yang telah di kemukakan oleh pihak satpol PP Rokan Hilir terlihat tidak berdasar.
Red.