Rohil – detik24.com. Diduga sering transaksi sabu di rumah, inisial SK alias Sukar (46) Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di rumahnya di Jalan Durian, Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 7 Februari 2024, Pukul 19.30 WIB.
Tak dapat berkutik, pria mengaku sebagai seorang wiraswastawan ini mengakui perbuatannya dan menunjukkan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam botol M 150 dan kaleng Rokok Gudang Garam. Seberat total 62 gram sabu-sabu diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
“Setelah memperoleh informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu Anra Nosa SH,.M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang diinformasikan. Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi serta melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang sedang duduk samping rumah tersebut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah diintrogasi, terlapor mengaku bernama SK alias Sukar di dan di interogasi saudara terlapor ini menjelaskan bahwa dia ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam botol kaca M 150 yang berada di bawah kaki terlapor setelah dilakukan pengecekan oleh anggota opsnal dan di dalam botol tersebut berisi 1 paket sedang dan 7 paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu
Terlapor juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumah tepatnya di dalam kulkas terdapat sebuah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam, mendengar hal itu tim opsnal sat narkoba melakukan pengeledahan terhadap rumah pelapor yang mana dari hasil pengeledahan di temukan 1 buah kaleng berbentuk bulat bertuliskan gudang garam berisi 1 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu.
Dan turut juga diamankan 1 buah handphone Android Merk Infinix di tangan pelapor dan uang berjumlah Rp. 775.000,- di kantong celana terlapor, yang mana seluruh proses pengeledahan yang dilakukan anggota opsnal dengan di saksikan oleh Rt setempat. selanjutnya terkait barang bukti di amankan pihak kepolsian pada saat penangkapanya adalah miliknya bawah ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama E (Dalam Lidik) ,kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusustan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Keseluruhan Barang Bukti yang dibawa bersama saudara tersangka ini 1 bungkus palastik besar berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus palastik secdang berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu, 7 paket kecil berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu
1 botol kaca M 150, 1 buah kaleng rokok berbentuk bulat bertuliskan gudang garam, 1 buah Hp Android merk Infinix dan
uang berjumlah Rp. 775.000,-.
Telah dilaksanakan tes urine terhadap saudara inisial SK alias Sukar dan hasilnya positif Amphetamin. Setelahnya dakwaan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Red