Spread the love

Kampar.detik24.com.  Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap AL (26), pengedar narkoba jenis sabu-sabu, warga Desa Kubang Jaya. Dalam penangkapan ini berhasil disita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 39,36 gram.

“Pelaku diduga pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya Kecamatan Siak Hulu,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awal penangkapan pelaku saat masyarakat melaporkan bahwa di Kecamatan Siak Hulu peredaran Narkoba sudah sangat meresahkan.

“Mendapatkan laporan itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya,” kata Kapolsek.

Kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Sentu Urai sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika yaitu pelaku AL.

Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

“Rumahnya kita geledah dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam CPU komputer dan dibungkus dengan plastik warna hitam,” kata AKP Asdisyah.

Pelaku diinterogasi dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BU yang berkomunikasi melalui pesan facebook.

“Pelaku disuruh mengambil narkotika jenis sabu di dalam tong sampah di lapangan bola Jalan Rambutan Pekanbaru,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.

Direncanakan oleh pelaku narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku dan jika sudah habis uang penjualan akan dibayarkan ke B (DPO) dan hasilnya akan dibagi dua.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut dan pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.** (ARMAN Skm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *