Kinerja Reskrim Polres Dumai Kembali Dipertanyakan, Pelapor Minta Kepastian Penanganan Laporan Dugaan Kayu Ilegal

Spread the love

Dumai, 16 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali menjadi sorotan publik.

Hingga Selasa (16/7/2026), belum ada tanggapan maupun informasi resmi dari pihak penyidik terkait perkembangan perkara yang sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online pada 13 Juli 2026.

Pemberitaan tersebut mengangkat judul “Kinerja Reskrim Polres Dumai Dipertanyakan”, yang menyoroti lambannya perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES/POLDA RIAU.

Berdasarkan keterangan pelapor, Manuturi L. Sakti Sitanggang bersama rekannya, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 22 Mei 2026.

Namun, menurut pelapor, hingga memasuki bulan kedua penanganan perkara, belum diperoleh informasi mengenai perkembangan hasil penyidikan maupun penetapan tersangka.

Pelapor menyampaikan bahwa pihaknya berharap memperoleh kepastian hukum, mengingat barang bukti berupa dua unit mobil beserta muatan yang diduga kayu ilegal hasil perambahan kawasan Hutan Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis, telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Dumai sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut pelapor, selama proses penyidikan pihaknya juga telah memberikan berbagai informasi untuk membantu pengungkapan perkara, termasuk identitas yang diduga terkait, alamat, foto, hingga informasi mengenai keberadaan sopir kendaraan. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada perkembangan yang disampaikan secara resmi oleh penyidik.

Situasi tersebut, menurut pelapor, mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Riau, khususnya Kota Dumai, karena perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas meskipun telah memasuki tahap penyidikan.

Di sisi lain, tim media mengaku kembali menemukan sejumlah kayu olahan beserta kendaraan yang dimiliki saudara Inden Sitorus dengan barang bukti seperti sebelumnya di sebuah lokasi yang dikaitkan dengan seseorang bernama Inden Sitorus. Temuan tersebut,

Menurut pihak media, perlu menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana oleh tim reskrim Dumai.

Terkait dugaan adanya upaya memengaruhi aparat penegak hukum, hingga berita ini diterbitkan belum dapat mentersangkakan dan sampai saat ini belum ada kejelasan yang dikonfirmasi maupun pernyataan resmi dari pihak kepolisian ataupun pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan sesuai mekanisme hukum.

Pelapor berharap Satreskrim Polres Dumai dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut, pelapor menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau maupun Divisi Propam Polri sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Masyarakat juga berharap komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol. Hery Heryawan, melalui program Green Policing dapat diwujudkan secara nyata hingga ke seluruh jajaran kepolisian, termasuk dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan dan peredaran kayu ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Dumai belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Tim.

Back To Top