RIAU- Tim Media Investigasi yang terdiri dari Gohukrim.com, Delikhukrim.com, dan Wartakontras.com secara resmi menyebarluaskan dokumen bukti dan hasil pemeriksaan lapangan paling baru per Jumat, 10 Juli 2026. Kerja sama tim media ini berhasil membongkar jaringan pencurian kayu hutan berskala besar di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang melibatkan buronan polisi, pengusaha setempat, serta dugaan adanya kongkalikong dan permainan curang berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua mahasiswa. Penyelidikan bersama ini sengaja dipublikasikan secara luas untuk membuka kedok kejahatan lingkungan yang merusak alam dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar akibat pembiaran aktivitas ilegal tersebut di lapangan.
Aktivitas pembalakan liar berskala besar terpantau berjalan lancar setiap malam di kawasan hutan alam Desa Teluk Pulau Parit Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di bawah konsesi resmi PT Riau Uniseraya (PT RUJ).Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menebang pohon alam berkualitas tinggi, kemudian memotongnya langsung di dalam hutan menjadi bahan jadi pecahan kayu menggunakan gergaji mesin (shinso). Setelah itu, kayu dirakit melalui kanal perairan menuju titik muat darat di wilayah Desa Teluk Pulau Hilir yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir. Bahan jadi pecahan kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan armada truk tanpa pengawalan dengan kapasitas muatan yang tak tanggung-tanggung, yaitu masing-masing sebesar delapan ton kubik meter persegi per unit sekali jalan, lalu disalurkan melalui Jalan Lintas Bagansiapiapi ke Bagan Batu, Kubu, hingga menembus batas provinsi menuju Sumatera Utara dan beberapa wilayah lainnya.
Konsorsium media menetapkan empat nama kunci yang bertanggung jawab penuh atas roda bisnis haram ini, yaitu Iwan Tapsel (yang terdata menggunakan identitas digital iwanritonga3112) yang berstatus Daftar Pencarian Orang resmi Polres Rokan Hilir sebagai otak intelektual hulu yang mengendalikan jaringan penebang shinso di dalam area PT Riau Uniseraya [1.2]. Meskipun berstatus buron, aktivitas produksinya menjadi yang paling aktif dan lancar saat ini untuk memasok kayu alam berkualitas ke gudang-gudang penampungan tanpa ada ketakutan sama sekali dari aparat penegak hukum setempat.
Aktor kedua adalah Daud Pasaribu (terdata sebagai Daud Pasaribu Rohil) sebagai pengusaha kilang kayu swasta yang mengelola gudang penampungan dan pengolahan hilir tertutup di samping rumah pribadinya di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Seremban Jaya, yang dilengkapi meja ketam pemotong. Aktor ketiga adalah Arpan Sitepu sebagai pemain lapangan senior yang menaungi manajemen transportasi dan jaringan sopir truk delapan ton di koridor Rimba Melintang. Aktor keempat adalah Roni (terdata bersama jaringannya Roni, Ganda) sebagai operator logistik lintas wilayah yang bertindak mengamankan pergerakan fisik konvoi armada melewati pos-pos statis pengawasan kehutanan. Aktivitas ilegal kejam dari keempat aktor mafia besar ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum di tingkat lokal hingga saat ini karena adanya dugaan pengondisian sistemik berupa penyaluran dana koordinasi atau uang atensi berkala yang mengalir ke Polres Rokan Hilir sehingga belum ada tindakan penindakan hukum nyata yang dilakukan oleh aparat setempat.
Investigasi konsorsium media menemukan fakta mengejutkan di mana gerakan kontrol sosial dimanfaatkan sebagai instrumen transaksional untuk merampas keuntungan finansial di luar hukum melalui kesepakatan damai terselubung. Kasus ini mencuat setelah Muhammad Yusuf selaku Presiden Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir–Pekanbaru (Hipemarohi Pekanbaru) memasukkan draf laporan pengaduan masyarakat Nomor 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada tanggal lima Juli dua ribu dua puluh enam yang secara spesifik melaporkan aktivitas.
Tim.
