ROHIL | Mengaku dan menggunakan atribut Ormas, kendaraan jenis mini bus lengkap dengan lorengnya dari salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (okp) daerah Batin solapan kabupaten Bengkalis mereka memasuki wilayah Kabupaten Rokan hilir ? Ormas dimaksud niat melakukan becking pemanen ladang sawit di lahan yang mengklaim miliknya orang perorangan Sariaman Situmorang dkk, pada Sabtu 04/06/2026.
Inisial ‘Tanjung’ dan lima orang anakbuahnya ingin mengaku Anggota Ormas bersama Mobol lengkap ber loreng ormas melakukan pembeckaupan kepada Sariaman Situmorang dan Manalu, yang ingin melakukan pemanenan di ladang yang bukan milik mereka, menurut keterangan dari Bapak Sariman sebagai Pemilik Asli Lahan di maksud, Sariaman dan kawan lainya tidak mempunya hak di atas tanah saya terangnya saat di konfirmasi di lokasi tempat kejadian perkara.
Setelah sempat terjadi adu argumen guna ingin menjelaskan tentang sebagaimana di maksud dengan kepemilikan lahan tersebut, Pak Sariman meminta supaya di tunjukkan dulu surat alas hak nya kepada Tanjung, Tanjung yang mengaku mendampingi dari pihak Manalu dan Sariaman situmorang mengatakan akan mengambil surat nya ke rumah dulu, kemudian
Tanjung dan semua rekan nya ber gegas pergi dari lokasi, berselang kurang lebih dua jam, telepon Pak Sariman ber dering, yang mana WA Pak Sariman di hubungi oleh DENPOM Dumai
Ternyata Sariaman Situmorang sudah melaporkan anggota TNI dari Rudal 004 dengan Aduan Anggota Rudal di tuduh menghalangi Sariaman situmorang dkk untuk memanen, sedangkan sebelum nya sudah di mintakan Surat legalitas lahan nya, ko malah Pergi nya ke Denpon untuk mengadu domba sesama TNI,
Sementara itu di waktu terpisah Pak Sariman sudah meminta izin bantuan kepada komandan Rudal Bapak Agum, Hadirnya anggota Rudal 004 Dumai di Lahan Pak Sariman sudah melalui Prosedur tuturnya.
Jadi kalau Sariaman dan Tanjung melapor ke Denpom atas kehadiran Anggota Rudal di TKP bukan lah semata mata Anggota Rudal itu melangkahi aturan yang berlaku di kesatuanya, namu dapat di pastikan bahwa Sariaman dan Tanjung telah berniat untuk membenturkan sesama institusi TNI, Sariaman Situmorang seakan kebal hukum, hingga membawa bawa nama Ormas dan LSM hingga mengaku Wartawan.
Perlu di ketahui dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Dewan Pers menekankan kepada setiap Anggota PERS untuk melepaskan salah satu Organisasinya, bilamana jadi Wartawan maka jangan merangkap jadi Ormas dan LSM, sebaliknya juga demikian Tegas Ketua Dewan Pers masa lalu.
Jadi Jelas sudah Sariaman situmorang telah melakukan pelanggaran dalam kode etik menjalankan profesi nya kemudian membuat aduan untuk memvropokasi anghota TNI dari Rudal 004 dan Denpom Dumai.
Ketua Dewan Pimpinan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Sakti Sitanggang sangat menyayangkan apa yang di lakukan oleh saudara Sariaman Situmorang yang mengaku ber Profesi sebagai wartawan,Ormas, dan LSM hingga membuat aduan tidak mendasar di Kantor Denpom Dumai.
Sebagai wartawan jadi lah garam bagi masyarakat, bukan membuat provokasi yang menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat tutpnya.
Red.
