Rohil, Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan hilir -Pekanbaru (HIPEMAROHI) Membuat Laporan bernomor : 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026.
Dalam laporan nya ada inisial DP, beralamat di Jalan lintas Bagan siapi-api Desa Seremban jaya, Kecamatan Rimba melintang, Kabupaten Rokan hilir. Pada 09 Juli yang lalu.
Hal ini di kutip dari media sosial atas nama Dafi. 11/07/2026.
Hipemarohi meminta Polda Riau menunjukkan “Taji” nya dalam penegakan hukum terkait pelaku “Illegal loging” di Rohil, sebab menurut mereka telah melanggar Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan serta Pasal 83 UU P3H yang telah di sempurnakan.
Menurut Hipemarohi praktik ini sudah lama berjalan, maka telah masuk dalam kategori “Mafia kayu” dan sangat meresahkan akibat kerusakan yang terjadi.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dengan lantang di tantang atas atensi ini.
Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Rohil Sakti Sitanggang juga menanggapi hal ini, Pimpinan A-PPI Rohil itu memberi apresiasi kepada anak anak Mahasiswa Rokan hilir kelompok “Hipemarohi” Pekanbaru yang berani lantang memberikan Tugas penting kepada Aparat penegak hukum (APH) langsung kepada Kapolda Riau, Sakti Sitanggang dalam rilis ini menjelaskan, apresiasi yang di sampaikan lewat media ini jangan berhenti sesaat saja, akan tetapi adek adek sebagai generasi penerus bangsa harus tetap melangkah dan dapat memberi kontribusi yang positif terhadap daerah nya, tetaplah bersuara dan jangan takut bersuara kebenaran tegasnya.
Ketua DPD A-PPI Rohil itu juga menambahkan sebagai temuan Hipemarohi bukan hanya yang inisial DP, ada sejumlah Delapanbelas (18) Nama bendera yang beraktivitas di dalam Hutan Rohil, 18 nama itu di dapat melalui pencarian dan pengumpulan informasi dari orang orang yang mengaku pengusaha ilegal liging di Pematang sikek, kecamatan Rimba melintang, Rohil.
Aka hal ini dapat diduga jika APH di Riau telah disinyalir sudah mendapat Upeti dari setiap bendera bendera pelaku pembalakan hutan di Rohil, dia juga mengatakan, jika memang Kapolda Riau ingin menghijaukan Bumi Riau dengan Slogan “GREEN POLICING” maka hendak lah mengedepankan Hukum yang ada, Masyarakat Rohil khusus nya tidak membutuhkan Slogan saja, akan tetapi masyarakat butuh Action law, penindakan terhadap mafia mafia ilegal logging di Rohil tutupnya.
(TIM)
