terungkap kronologi pembunuhan di sel polsek bukit raya menggemparkan ini hasilnya/

Spread the love

Pekanbaru-detik24.com. Terungkap Kronologi Pembunuhan di Sel Polsek Bukit Raya Menggemparkan ini hasilnya konferensi pers yang diadakan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Selasa sore, tanggal 30 April 2024, kasus pembunuhan yang menggemparkan akhirnya terungkap. Kejadian tragis ini terjadi di sel tahanan Polsek Bukitraya, Pekanbaru, dan melibatkan lima pelaku pembunuh.

Pada hari Senin, 20 November 2023, seorang tahanan bernama Dimas Firnanda meninggal dengan dugaan pembunuhan atau penghilangan nyawa yang jelas. Konferensi pers ini mengungkap fakta-fakta mengenai peristiwa tersebut yang terjadi di sel tahanan Polsek Bukitraya.

Kombes Asep Dermawan bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra .L.Sihombing dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan identitas lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Mereka adalah AW(38) FRA(22), FFS(27), IE(41) dan TH(28) Setiap pelaku memiliki peran dan alasan masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.

AW(39) mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena korban sering memancing keributan di dalam sel tahanan. FA(22) memukul korban karena melarangnya lewat dari tempat tidur dan sering melewati tempat tidurnya dengan kaki basah. FFS (27) menendang wajah dan kepala korban. IE (41) memukul korban dua kali di bagian wajah. Sedangkan TH(28) memukul wajah korban dua kali dengan tangan karena korban sering melewati tempat tidurnya dengan kaki basah.

Berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B/28/1/2023/SPKT/Polda Riau, yang dilaporkan oleh istri korban, Suci Indah Sari, dan beberapa saksi lainnya, kejadian ini terungkap di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Jalan Kartini, Kota Pekanbaru pada Senin, 20 November 2023.

Barang bukti seperti 1 buah Flasdist yang berisi rekaman CCTV di dalam sel tahanan Polsek Bukitraya telah diamankan sebelum Dimas Firnanda meninggal.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No WER/64/XII/KES3/3024RSB, tanggal 20 November 2023 yang dilakukan atas nama Dimas Firnanda Meninggal Dunia, korban mengalami bengkak pada pipi kiri, memar pada bibir bawah, luka lecet pada kuping telinga, siku kiri, dan tungkai kanan bawah, serta luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir atas bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Namun, tidak dilakukan autopsi terhadap korban.

Dan berdasarkan Visum Repertum No Ber/06/III/KES3/2024/RSB, tanggal 04 Maret 2024 yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat (autopsi) melalui proses penggalian kuburan (ekshumasi) dengan kesimpulan bahwa korban sudah mengalami proses pembusukan dan ditemukan resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas kanan, dan tulang belakang segmen dada rusuk ke-1 dan ke-2, serta patah tulang tidak sempurna yang terbentuk garis (fraktur linier) pada tulang pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.

Berdasarkan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juga mengancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun bagi mereka yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain.

Sumber: Humas Polda Riau
Editor : Dedi Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *