Spread the love

Rokan Hulu – detik24.com.  Terkait persoalan adanya temuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibawah Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2022 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, seluruhnya sudah ditindak lanjuti

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga (Disdikpora) Rohul, Margono M.Si, temuan itu sudah selesai ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK.

“Substansi masalahnya kan hanya kesalahan penganggaran honorarium penyusunan laporan bagi tenaga bos di sekolah negeri dan itu sebelumnya sudah dibayarkan, jadi tidak ada unsur kerugian negaranya disitu,” kata Margono melalui Sekretaris Disdikora Alreza Ahyu yang juga Ketua Pengawas Bos Kabupaten, Senin (19/2/2024)

Disebutkan Reza,yang disebut merugikan keuangan negara, jika tak dibayarkan sama sekali sesuai penganggarannya atau Fiktif, sementara honor itu benar dibayarkan,tapi karena penganggaran di pos penyusunan laporan tidak dibolehkan lagi bagi sekolah Negeri sesuai temuan pemeriksaan itu ya kita patuhi.

“Temuan itu sudah lama ditindak lanjuti, uang honorarum yang terlanjur sudah diterima juga sudah dikembalikan ke Kas dana Bos di sekolah sekolah ” kata Reza didampingi Bendahara Bos Kabupaten, Asmuddin.

Disebutkan mantan Sekretaris Inspektorat Rohul itu, permasalahan temuan pemeriksaan itu, terkesan sengaja dipanasi dan dimanfaatkan segelintir pihak untuk kepentingan tertentu.

“Jika temuan itu tidak ditindak lanjuti, tidak mungkinlah ada pencairan dana Bos tahun 2023, pasti ditunda pencairannya, karena pengawasan terhadap penggunaan dana Bos ini sangat ketat sekali,” sambung Asmuddin

Reza mengaku sangat miris melihat situasi pihak yang terkesan tidak memahami mekanisme temuan pemeriksaan BPK serta tidak memahami isi Laporan Hasil pemeriksaan (LHP).

Akibatnya, temuan itu dianggap sebagai sesuatu kesalahan fatal yang harus proses hukum, diperkuat pula dengan opini demo ke aparat penegak hukum, disamping ada oknum yang menakut nakuti pegawai Disdikpora membidangi BOS, mengancam akan dilaporkan ke penegak hukum segala

“Tidak semua temuan itu dianggap kerugian Negara dan harus menjadi permasalahan hukum, inilah yang perlu diluruskan, meluruskan juga harus kepada yang mau paham, kalau kepada pihak yang niatnya tidak baik pasti tak mau mengerti juga,” kata Reza sambil tersenyum tanpa mau menyebut pihak yang dimaksud.

Oleh karena itu, lanjut Reza, Perlu pemahaman yang cerdas dalam melihat konstruksi sebuah temuan, tidak seluruhnya dianggap kerugian Negara dan tidak seluruhnya harus diproses hukum.

Seperti diketahui hasil pemeriksaan Tim BPK RI perwakilan Riau pada tahun 2022 menemukan kesalahan penganggaran /pembayaran honarorum penyusunan laporan dana BOS bagi 346 sekolah Negeri di Rohul, terdiri dari 265 SD dan 81 SMP.

Pelaksana Bos di sekolah Negeri yang merupakan ASN tidak dibolehkan menerima Honorarum, sehingga ada potensi penyalah gunaan uang negara sebesar Rp.2.001.858.000.

BPK kemudian merekomendasikan tindak lanjut pengembalian dana BOS tersebut ke Rekening BOS di sekolah sekolah. Saat ini dana tersebut sudah berada di Rek Bos di sekolah sekolah tersebut.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *