Putusan PN Rohil Terhadap Terdakwa Galian Ilegal, Advokat Ini Sebut Ada Kejanggalan.

Spread the love

ROKAN-HILIR | detik24.com. PN Rohil putuskan Terdakwa Muhammad Nur Sidik alias Sidik bin Sudirman, dan Terdakwa Riki Ramanto alias Riki bin Nurman, operator galian ilegal, di jalan Lintas Riau – Sumut Km 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir,

Kedua Terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan Pidana penjara masing 2 (dua) tahun dikurangi penahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh juta rupiah) dalam sidang yang digelar secara terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Rohil Rio Barten TH dengan Hakim anggota Erif Erlangga dan Nora. Senin 26 Februari 2024. Lalu.

”Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan ” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

Surat dakwaan tunggal bagi Muhammad Nur Sidik dan Riki Ramanto alias Riki bin Nurman Yakni, berdasarkan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3Tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 ayat (1) k e- 1 KUHP.

Keduanya dinyatakan bersalah karena turut menjalankan tambang ilegal tanpa mengantongi izin. Baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam perkara 563/Pid.Sus/ 2023/ PN/Rhl.

Mengomentari ini, seorang advokat Saro Toto Nafo Hulu SH, menyebutkan janggal. Hal ini dikatakan oleh Saro Toto Nafo Hulu kepada awak media. Jum’at 24 Mei 2024.

Toto, panggilan akrab Saro Toto Nafo Hulu, menyebutkan barang bukti dalam hal ini tidak tidak Muncul didalam putusan pengadilan, ini yang menjadi kejanggalan dari kasus galian tersebut.

Dikatakan Dianya,” Mengenai Barang Bukti Sebelum putusan dari Hakim barang bukti ada beberapa yang tercantum di dalam surat dakwaan seperti 1 unit mobil Dump truk merk Hino orange dengan No Pol BA 9650 IU, 1unit mobil Dump Truk Hino orange dengan No Pol BA 8084 QU, 1 unit mobil Dump Truk orange dengan No Pol 8929 QU, 1 Unit Mobil Dump truk dengan No Pol 8390 JU, tidak Muncul didalam putusan pengadilan, ini yang menjadi kejanggalan dari kasus galian tersebut.

Sedangkan yang menjadi putusan didalam perkara galian ilegal ini hanya 1 unit excapator merk Hitaci ex 200 dirampas oleh negara, yang menjadi pertanyaan awak media kemana alat bukti yang 4 unit mobil dump truk tadi yang ada di surat dakwaan penuntut umum?

Para awak media mencoba menghubungi dan mempertanyakan hal tersebut ke penuntut umum yang menangani perkara galian ini, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang kongkrit dari penuntut umum mengenai hal ini

Kilas balik kasus galian ilegal ini kebelakang
Keduanya diadili setelah diringkus Polisi pada September 2023 lalu. Tak lain karena menjalankan praktek bisnis tambang ilegal di jln Lintas Riau – Sumut Km 8 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kec Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir

Muhammad Nur Sidik alias Sidik bin Sudirman, dan Terdakwa Riki Ramanto alias Riki disuruh oleh pemilik lahan Sdr Syafrizal untuk menjadi operator excapator dengan cara kerjanya memasukkan tanah ke mobil dump truk.

Dengan kesepakatan setiap tripnya akan mendapatkan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk tanah uruk yang terjual dan uang makan perharinya Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).

Terakhir tidak munculnya barang bukti dalam kasus ini sesuai dengan jumlah yang telah di P 21, menimbulkan pertanyaan seorang advokat Saro Toto Nafo Hulu.

Bahwa dalam dakwaan barang bukti disebutkan, tetapi dalam putusan tidak disebutkan, ada apa dengan barang bukti 4 Unit tersebut,”Tanya nya.

Sumber data (SIPP PN Rohil)

Editor : Budi D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *