Wow. !! Tim Kuasa Hukum Sukirman Tempuh Praperadilan dan Laporan Balik, Desak Polisi Tindaklanjuti Dugaan Laporan Palsu

Spread the love

Rokan Hilir – Tim kuasa hukum Sukirman, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum sebagai bentuk upaya memperoleh keadilan bagi kliennya.

Dalam keterangannya kepada awak media, pada Jum’at tanggal 26 Juni 2026, kuasa hukum menyampaikan bahwa Sukirman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan oleh penyidik.

Namun, menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya diduga tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum juga mengaku telah membuat laporan balik terhadap saudari inisial T alias ULIN Br. Tarigan dan inisial AA alias Arif.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas dugaan membuat laporan palsu, memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, serta dugaan pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukum, tuduhan terhadap Sukirman telah mencoreng reputasi dan nama baik kliennya yang selama ini dikenal berperilaku baik.

“Kami meminta Polres Rokan Hilir segera menindaklanjuti laporan balik tersebut secara profesional, menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi unsur pidana, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa pada Senin pagi mereka telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Polres Rokan Hilir sebagai termohon. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Sukirman.

Menurut kuasa hukum, kliennya ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2026, hanya berdasarkan surat perintah penangkapan tanpa didahului proses penyelidikan dan penyidikan yang menurut mereka semestinya dilakukan terlebih dahulu, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Mereka mengklaim bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat Sukirman, sehingga menurut mereka penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam persidangan nanti, tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan tiga orang saksi, yakni Cindi, Lina, dan Dedi S. Menurut kuasa hukum, Cindi merupakan saksi kunci karena sebelumnya disebut-sebut mengetahui dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Namun, mereka mengklaim bahwa Cindi telah membantah pernah menyampaikan informasi sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pelapor.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video, rekaman suara, surat pernyataan, serta saksi-saksi untuk memperkuat dalil dalam sidang praperadilan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk melaporkan penyidik Polres Rokan Hilir ke Polda Riau serta menyurati Mabes Polri, Irwasda, Bidang Propam, dan Bagian Pengawasan Penyidikan. Menurut mereka, terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme dan prosedur penyidikan yang akan dimintakan pengawasan oleh institusi terkait.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang praperadilan. Menurut mereka, praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sekaligus menjaga tegaknya prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Tim.

Back To Top