Perdebatan Kuasa Hukum Sukirman dengan JPU di Persidangan PN Rohil, Sikap Majelis Hakim Dipertanyakan

ROKAN HILIR, RIAU — Perdebatan antara tim penasihat hukum Sukirman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewarnai jalannya persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Perdebatan tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai laporan polisi yang dikaitkan dengan bentuk pengancaman.

Pernyataan itu menuai keberatan dari tim penasihat hukum Sukirman karena dinilai berpotensi menimbulkan pemahaman bahwa tindakan membuat laporan polisi dapat dianggap sebagai bentuk ancaman.

Menurut tim penasihat hukum, penilaian terhadap suatu tindakan harus didasarkan pada konteks peristiwa, fakta yang terungkap, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, mereka menyayangkan pernyataan tersebut apabila dikaitkan secara langsung dengan tindakan seseorang dalam menggunakan haknya untuk melaporkan suatu peristiwa kepada pihak kepolisian.

Atas pernyataan tersebut, tim penasihat hukum Sukirman menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Mereka meminta agar majelis hakim menegur JPU dan memerintahkan agar pernyataan yang dipersoalkan tersebut ditarik kembali.

Namun, tim penasihat hukum juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim PN Rokan Hilir yang mereka nilai belum memberikan tanggapan tegas sebagaimana yang diharapkan terhadap keberatan tersebut.

Situasi itu, menurut tim penasihat hukum, menimbulkan kesan bahwa keberatan yang mereka sampaikan belum mendapatkan perhatian yang seimbang dalam proses persidangan.

Padahal, dalam persidangan, majelis hakim memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban, memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat, serta mengarahkan jalannya persidangan agar tetap profesional dan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.

Atas kejadian tersebut, tim penasihat hukum Sukirman menilai bahwa respons majelis hakim terhadap keberatan mereka perlu menjadi perhatian.

Bahkan, mereka mempertanyakan objektivitas dan ketidakberpihakan majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya keberpihakan hakim harus didasarkan pada keseluruhan proses persidangan dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara yang menjerat Sukirman tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan saksi Tri Ulin Br Tarigan, yang disebut sebagai ibu dari korban Lilicecilia, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada tahun 2021 dan 2023.

Lokasi kejadian sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut berada di Jalan Purna Yuda, RT 08 RW 03, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Perkara ini masih harus dinilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Dengan demikian, dugaan yang dialamatkan kepada Sukirman tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum Sukirman berharap majelis hakim dapat menjalankan tugasnya secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada pihak mana pun.

Mereka juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan hak para pihak selama proses persidangan berlangsung.

Menurut tim penasihat hukum, setiap keberatan yang disampaikan dalam persidangan semestinya ditanggapi secara proporsional sesuai dengan aturan hukum dan tata tertib persidangan.

Mereka berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sebagaimana amanah yang melekat pada jabatan hakim.

Hingga narasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak JPU maupun majelis hakim mengenai
keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Sukirman.

Tim.