Spread the love

PEKANBARU. detik24.com.  Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi DPP LSM-IPPH (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat – Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama dengan DPW LGS Riau (Lembaga Garuda Sakti Riau), telah menyurati Bupati Kab. Pelalawan, CQ. Kepala Dinas PUPR Kab. Pelalawan, untuk memberikan klarifikasi tentang hasil investigasi tim dilapangan pada 26 Februari lalu melalui Surat nomor 017/DPP/LSM-IPPH/PKU/III/2024 tertanggal 04 Maret 2024.

Adapun hal yang ingin dikonfirmasi adalah pelaksanaan Pekerjaan Paket 10, Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan BONO yang mana sumber pembiayaannya berasal dri Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dengan No. Kontrak 610/PUPR/SDA/OP-Sungai/APBD/Lelang/Kotrakt/2023/013 yang tanggal Kontrak dimulai pada 20 Juli 2023 Waktu Pelaksana 156 Hari Kalender dan Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender.

“LSM IPPH dan LGS Riau sepakat untuk menyurati Bupati dan PUPR Kab.Pelalawan Hal ini kita lakukan sebagaimana pada Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan. Juga sesuai dengan Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985/UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Rony BT selaku Ketua DPP LSM IPPH kepada media detik24.com di Pekanbaru.

“Selain itu acuan pegangan kita menyurati mereka adalah Rumusan Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000 tentang petunjuk Penyusunan RAB, UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU RI No. 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, UU No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN) ,
UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers serta
UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, berdasarkan hasil investigasi team di lapangan (26/02/24) banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan kontruksi tersebut.

” Ini Pada pemasangan Besi Ulir dan Besi Polos ditemukan ukuran bervariasi, ada ukuran 12inch dan 10 inch,serta jarak antar besi tidak merata alias bervariasi. Selanjutnya banyak ditemukan pada pekerjaan beton tidak padat, hal ini diduga tidak memakai alat pemadat yang memadai sebagaimana pada penge1c1oran beton. Sementara itu pengikat pada anyaman besi sangat minim besi dan Campuran pasir, krikil dan semen tidak sesuai semestinya sebagaimana yang tercantum dalam RAB,”tambahnya

“Selain itu, Kami menduga Pembangunan Turap Bono tidak memiliki Kajian Amdal, juga kajian penanganan Abrasi. Juga ditemukan dan sangat terlihat jelas keterlambatan pelaksanaan, yang mana hal ini juga kami belum mendapat informasi kendalanya apa dan seperti apa sanksi terhadap rekanan / kontraktor. Dan juga kami menduga masih banyak hal lain atau item lainnya yang tidak dilakukan dan di laksanakan sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja,”pungkas Rony.

“Kita dari LSM, sangat menyayangkan Pihak Bupati Pelalawan dan Dinas PUPR Kab. Pelalawan yang sampai saat ini belum atau tidak mau memberikan keterangan kepada kami alias mengabaikan surat klarifikasi dan konfirmasi kami dan tentu dalam waktu dekat, akan segera kita persiapkan laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum), terkait proyek tersebut diatas,” Tegas Rony.

Pada waktu yang bersamaan , Feri Yasman selaku Ketua DPW LGS Riau ketika dikonfirmasi oleh media detik24.com juga menyampaikan hal yang sama.

“Pembangunan turap itu banyak kami dapatkan temuan dilapangan seperti pemasangan besi yang ukurannya bervariasi, juga jarak antar besi tidak merata,serta banyaknya ditemukan hasil cor tidak padat dan masih banyak temuan lain yang kami duga bahwa pengerjaannya tidaklah sesuai dengan RAB yang tertera pada kontrak kerja. Tentu hal ini kita akan usut dan laporkan kepada aparat penegak hukum bila memang ada ditemukan indikasi penyimpangan,”jelasnya.

(al/hrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *