Spread the love

PELALAWAN. detik24.com Seorang operator yang sedang melakukan tugas atas perintah bos atau menejer perusahan minyak bersubsidi disebuah Pertaminan SPBU dengan nomor 14-283-690 dikawasan Dundangan Kecamatan Bandar Pangkalan Kuras Pelalawan Riau.

Dengan tugas yang dikerjakan oleh operator pengisian minyak bersubsidi dengan berbagai pelayanan terutama, honda,mobil,juga pengisian jiregen. Namun di karena banyak hal yang di isi operator tidak fokus dengan melayani orang-orang yang sedang antri untuk mengisi kendaraan,lebih di utamakan pengisian jiregen karena mendapatkan ke untugan upah isi jiregen.

Seorang wartawan bertanya dengan operator yang sedang melakukan trasaksi pengisian jiregen,Apa boleh mengisi jiregen sebanyak itu dek,Lalu operator menjawab kenapa pak tidak cuma nanyakan saja kata wartawan,boleh pak.

Sesuai dengan peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 Tentang Bahan Bakar Minyak.
Menimbang: a,bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas bahan bakar minyak dalam rangka pemberian subsidi,…..

Sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a. Sesuai dengan ketentuan pasal:66,72 Nomor.36 tahun 2004 tentang usaha minyak dan gas bumi Nomor 30 tahun 2009 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak.
“Dan seterus nya”

Dengan penglihatan media pengusaha Pertaminan tidak memberlakukan lagi peraturan yang telah di tetapkan dengan perintah Indonesia.
Kepada bapak Mentiri Pertaminan dan Perindustrian,  untuk memberikan sanksi dan teguran keras dengan  SPBU yang bernomor 14-283-690 di daerah Dundangan Kecamatan Bandar Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.

Hanya dalam waktu singkat SPBU sudah tutup alasan pegawai atau operator minyak sudah kosong.
Padahal minyak masih ada karena mereka mengambil untung dengan orang-orang yang membeli mengisi jiregen dan mobil pengangkut bahan bakar minyak penimbunan.pungkasnya..

Sumber media :Dedi usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *