Spread the love

ROKAN-HILIR | detik24.com. Menguncang jagad media, terkait Kepemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang di pimpin oleh Bapak Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir, terkait Perintahnya terhadap kepala satpol PP yang diduga tawar tanpa kejelasan.

Bukan tanpa sebab dan alasan yang jelas, berdasarkan surat yang di terima oleh awak media,terkait dengan suatu perintah Bupati Rokan Hilir terhadap kepala satpol PP yang di tunjuk sebagai penegak peraturan Daerah(perda) ,guna menertibkan keberadaan PKL di jalan lintas protokol depan Damkar,bagan siapi-api Kabupaten Rokan Hilir.

Namun sayangnya, entah apa yang membuat Safnurizal, yang menjabat sebagai kepala satpol PP, Rohil, yang diduga tak mengindahkan perintah dari Bupati Rokan Hilir.

Hal tersebut berkesesuaianSebagai mana yang tertuang dalam sebuah surat yang sudah di nyatakan oleh Bapak Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir.

Dengan nomor: 300.1.1/DAMKAR-S 2024/59 Sifat : pentingLampiran:
1 lembar.Perihal : Penertiban pedagang trotoar.

Kepada Yth: Kepala Polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kab. Rokan Hilir.

Menindaklanjuti surat sekertaris daerah kabupaten Rokan Hilir nomor:900 DAMKAR-S/2024.Tanggal 22 Januari 2024 perihal penertiban pedagang trotoar maka dengan ini saya tegaskan kepada saudara untuk dapat segera melakukan penertiban kepada semua pedagang (mensterilkan) yang berada di lokasi tersebut.

Demikian di sampaikan untuk dapat di laksanakan. Terimakasih.
Demikian isi dari surat tersebut terkait suatu perintah dari Kepala Daerah.

Anehnya, hingga Mei 27 2024, di lokasi tersebut tak tersentuh sama sekali yang diduga perintah Bupati Rokan Hilir tak berjalan terhadap kepala satpol PP.

Sementara itu, di lokasi yang sama, kerap kali terjadinya kemacetan, bahkan ruas jalan semakin mengecil yang di sebabkan persoalan tersebut.

Mirisnya lagi, hingga pemberitaan ini kembali di terbitkan, kepala satpol PP rohil belum juga menjawab konfirmasi publik melalui via Wattshap nya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *