KUANSING | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) sejenis Stingkai kembali ditemukan di sekitar wilayah arah belakang mapolres kuantan Singingi yang hanya sekitar berapa ratus meter dari mapolres Kuansing pada 30 Oktober 2026.
informasi ini bermula dari warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan yang tidak mau disebut namanya mengingat keselamatan narasumber, dan sekaligus narasumber mengatakan sudah berkali-kali diberitakan lokasi aktivitas tersebut tapi tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, walaupun hanya sekitar berapa ratus meter dari belakang kantor mapolres Kuansing diduga milik manulang//dan iwan
Dengan adanya informasi dari warga, tim awak media langsung turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas yang dimaksud, ternyata sedang berlangsung aktivitas yang dimaksud berupa Stingkai sekitar 7 rakit yang dua lokasi dekat-dekatan
aktivitas PETI ini juga diduga berkaitan dengan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kuansing. BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat, diduga justru dikuasai dan diperdagangkan oleh kelompok tertentu untuk operasional PETI
Namun, Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara / UU Minerba
Landasan Hukum dan Pasal Pelanggaran
Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Namun, dengan bebasnya aktivitas yang dimaksud tanpa hambatan yang sudah sangat lama beroperasi sesuai keterangan narasumber, hinggaTim awak media merilis berita ini agar semua tahu aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang tidak jauh dari belakang mapolres kuantan Singingi, publik berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Kuansing dan kepada pihak Polda provinsi Riau, untuk dapat menindaklanjuti informasi masyarakat
Berita ini diturunkan dan masih belum ada kekuatan hukum yang pasti masih berupa dugaan, dan semua pihak yang ada kaitannya dalam pemberitaan ini redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari berbagai pihak.
berlanjut…
Tim.
