KETERANGAN SAKSI DI PERSIDANGAN DINILAI BERTOLAK BELAKANG DENGAN BAP, KUASA HUKUM SUKIRMAN MINTA HAKIM TEGAKKAN KEADILAN

ROKAN HILIR, RIAU — Tim kuasa hukum Sukirman meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir bersikap tegas dan cermat dalam menilai keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan,

khususnya apabila ditemukan perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan keterangan yang disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menurut tim kuasa hukum Sukirman, Mahmud Irsad Lubis, perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian yang disampaikan di ruang sidang merupakan persoalan serius yang patut mendapatkan perhatian majelis hakim.

Sebab, konsistensi keterangan saksi menjadi salah satu aspek penting yang perlu dicermati dalam proses pemeriksaan perkara.

Ia menilai, setiap perbedaan keterangan harus diperiksa secara objektif dengan membandingkan keterangan yang sebelumnya dituangkan dalam BAP dengan pernyataan saksi ketika memberikan kesaksian di hadapan persidangan.
“Majelis hakim harus benar-benar mencermati setiap keterangan saksi.

Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara BAP kepolisian dengan keterangan yang disampaikan di persidangan, maka perbedaan tersebut perlu didalami sebelum majelis hakim menentukan nilai pembuktiannya,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Dalam persidangan tersebut, perhatian tim kuasa hukum tertuju pada keterangan dua orang saksi, yakni Tri Ulin Br Tarigan selaku ibu korban dan Darwin Barus sebagai saksi kedua.

Tim kuasa hukum menilai keterangan kedua saksi tersebut perlu dicermati dan dibandingkan secara saksama dengan keterangan yang telah dituangkan dalam BAP kepolisian.

Menurut Mahmud Irsad Lubis, penilaian terhadap kesaksian tidak seharusnya dilakukan secara sepihak, melainkan harus mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk apabila terdapat ketidaksesuaian antara keterangan sebelumnya dan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Sukirman menyampaikan pandangannya bahwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Sukirman diduga merupakan upaya rekayasa oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan nama baik kliennya.

Kami meminta majelis hakim agar tidak mengabaikan setiap fakta yang muncul selama proses pemeriksaan perkara.

Menurut mereka, seluruh keterangan saksi harus diuji secara objektif, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sukirman sendiri diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Kapten.

Bagi tim kuasa hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut pembelaan terhadap kliennya, tetapi juga berkaitan dengan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak memihak kepada siapa pun.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Rokan Hilir dapat menggali lebih dalam setiap keterangan yang disampaikan para saksi, terutama apabila terdapat perbedaan antara BAP kepolisian dan kesaksian di persidangan.

Dalam proses peradilan pidana, keterangan saksi harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk kesesuaiannya dengan alat bukti lain dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim kuasa hukum pun meminta agar majelis hakim memberikan penilaian secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum, tanpa mengabaikan hak-hak hukum Sukirman sebagai pihak yang sedang menghadapi proses peradilan.

“Tegakkanlah keadilan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Jangan sampai proses penegakan hukum mencederai rasa keadilan masyarakat. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang jujur, adil, dan tidak memihak,” demikian harapan yang disampaikan tim kuasa hukum Sukirman.

Tim.