Spread the love

CEMPEDAK-RAHUK | detik24.com. Sumarno, didampingi oleh kuasa hukumnya Saro Toto Navo Hulu SH, menghadiri undangan mediasi yang diadakan di Kantor Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecematan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu tanggal 03 Juli 2024, sekira pukul 09 wib.

Undangan ini terkait dengan laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Slamet Sempurna beserta kliennya, Nur’Ain.

Namun, di Saat Sumarno bersama Junias Arma (Sugeng) di dampingi kuasa hukumnya sebagai terlapor tiba di kantor Kelurahan Cempedak Rahuk untuk memenuhi undangan dari Lurah untuk bermediasi antara Sumarno dengan Nur’Ain namun , pihak pelapor yakni Nur’Ain beserta kuasa hukumnya tidak hadir.

Ketidakhadiran mereka menimbulkan tanda tanya bagi Sumarno yang hadir sebagai pihak terlapor., Sumarno merasa aneh dan mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran pihak pelapor tersebut.

“Saya datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi, namun sangat disayangkan pihak pelapor tidak hadir,” ujar Sumarno.

Kejadian ini tentunya menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai motivasi dan keseriusan pihak pelapor dalam menyelesaikan masalah yang dilaporkan.

Mediasi ini seharusnya menjadi momen ataupun hal penting bagi kedua belah pihak untuk menemukan solusi atas permasalahan yang ada, namun absennya pihak pelapor membuat upaya tersebut menjadi gagal dan terhambat.

Pihak Kelurahan Cempedak Rahuk akan memberikan jalan terbaik untuk penyelesaian permasalahan antara Sumarno dengan Nur’Ain agar dapat menjadwalkan ulang pertemuan ini supaya mediasi dapat berjalan sesuai rencana. tutup Amrizal dari pihak Kelurahan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *