Spread the love


PELALAWAN | detik24.com PT. Serikat Putra,Hak karyawan yang sudah berjasad atau bekerja selama 21 tahun 10 bulan,Di hanguskan karena alasan ada utang cuti 70 hari.

Ibu Mira mengajukan pengunduran diri di perusahaan PT. Serikat Putra pada tanggal 26-01-2024-dengan secara resmi,maka perusahaan menerima usulan dari ibu Mira dengan tidak lama menunggu waktu langsung membuat surat pengunduran diri tersebut.

Yang di sayangkan setelah diterima permohonan ibu Mira, mempertanyakan hak pisah di perusahaan PT. Serikat Putra.
Sesuai dengan UU pasal 50.pp Nomor 35,tahun 2021.
Bahwa karyawan berhak mengajukkan ongkos pulang atau uang pisah.

Tetapi pengunduran diri ibu Mira tersebut hanya dengan sia-sia saja,pihak perusahaan tidak memberlakukan UU hak pisah.

Ibu Mira mendatangin perusahaaan dan ketemu dengan Pak Zalil selaku Manejer perusahaan PT. Serikat Putra.

Dan pak Zalil menyampaikan kepada buk Mira,ibu tidak mendapatkan hak jangan ibu berharap,Alasan pak Zalil,karena ibu ada utang cuti selama 70 hari. Namun demikian terkait cuti diatur oleh UU Nomor :13 tahun 2003,dengan amanat dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan ayat (1) adalah pengusaha wajib memberikan waktu istrahat dan cuti kepada karyawan.

Padahal ibu Mira sudah
membayar dengan tenaga kerja utang cuti tersebut setelah mengajukkan pengunduran diri dari perusahaan.

Karena alasan yang disampaikan pak Zalil selaku Manejer Perusahaan PT. Serikat Putra,ibu Mira tidak terima,karena tidak pernah mengambil cuti sebanyak itu.
Kata buk Mira dengan Wartawan.

Ibu Mira menilai itu semua hanya alasan perusahaan saja,sangat kecewa pantasan secepatnya pak Zalil langsung terima saat saya mau mengajukan pengunduran diri.Rupanya ada niatnya untuk membodohin saya pak, kata buk Mira dengan wartawan

Perusahaan janji-janji palsu untuk mengkelabui hak pekerja. Sebenarnya sudah terselesaikan dari tanggal 26-01-2024 sah ibu Mira mengudurkan diri dari perusahaan sudah berapa bulan sampai sekarang.

Dengan tidak senang hati,ibu Mira menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya merasa di bodohin dengan PakZalil sama sekali tidak masuk logikan karena ibu Mira masih bekerja setelah mengajukkan pengunduran diri dari perusahaan,bahkan masih menerima gaji, di bulan terakhir bekerja di PT. Serikat Putra.

Dengan informasi yang di sampaikan ibu Mira,wartawan langsung pertanyakan kepada PakTotok AMA Selaku Pimpinan Perusahaan di PT. Serikat Putra Pelalawan Riau,dengan melalui kotak sms peribadi,dan jawabanya,baik pak sudah saya seret sms bapak ke grup kantor PT. Serikat putra biar kami telusuri dulu pak. Kata pak Totok AMA.

Beberapa hari kemudian wartawan pertanyakan lagi dengan melalui sms lagi dengan pak Totok dan jawab nya saya lagi rapat pak,telpon pak Manejer atau sms,baik pak kata wartawan izin minta tolong nomor pak Manejer nya pak.
Namun tidak muncul-muncul Nomor Manejer nya.

Tanggal 01-04-2024- dengan tidak di sengaja Manejer perusahan PT. Serikat Putra ketemu dengan team media detik24.com di daerah Sorek Pelalawan dan mereka membahas tentang pengunduran diri ibu Mira.
Dengan kesimpulan cerita Manejer mengarahkan di kantor PT Serikat putra menemui kasih…

Tanggal 02-04-2024- team media mengantarkan ibu Mira di PT. Serikat Putra.
Namun cukriti bikin ulah mengatakan tidak bisa ditemui di kantor saat ini karena alasan rapat.Kayaknya ini semua sudah mulai berbelit-belit malah disuruh menemui setelah lebaran puasa.
“Memang betul aneh.”

Setelah hari raya idul fitri hari selasa tanggal 23-04-2024 ibu Mira dan media mendatangin Perusahaan PT. Serikat Putra sekitar jam 11:00 siang ketemu dengan Pak Budi selaku Manejer Perusahaan dan juga bersama Pak Benny Rambe sebagai KTU perusahaan PT. Serikat Putra.

Dengan penyampaian dari Pak Budi meminta waktu mulai hari ini selasa tanggal 23-04-2024 sampai 10 atau 15 hari kemudian,harapa ibu Mira bersabar kita ajukan lagi dengan HRT kata Pak Budi Manejer di waktu ketemu di kantor Perusahaan PT. Serikat Putra.

Ibu Mira sangat sabar bukan hanya 15 hari lagi yang di tunggu,sejak resmi mengundurkan diri dari tanggal 26-01-2024 sampai saat ini


Editor :Dedi usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *