Spread the love

Sungai Penuh- detik24.com. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh melakukan eksekusi pada ruko milik Meli Ulandari , pada Kamis 16 mei 2024 pagi.
Tepat pada pukul 09:00 WIB, Panitera PN Sungai Penuh Safarjiono membacakan Berita Acara Eksekusi di depan ruko sebelum melakukan pengosongan barang didalam ruko dua lantai yang dieksekusi tersebut.
Pihak juru sita Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengatakan, Proses pengosongan ruko tersebut berjalan dengan aman meski sempat ada penolakan dari pemilik dan keluarga pemilik bangunan yang dieksekusi. Dan sempat pihak juru sita mencoba membuka secara paksa kunci pintu ruko, namun setelah dibujuk akhirnya pihak termohon mau menyerahkan kunci dan petugas mengosongkan dan memindahkan barang milik termohon.
Aparat kepolisian juga berjaga di lokasi tersebut, lengkap dengan peralatan pengamanan pengurai massa.
” Jadi kita lakukan eksekusi terhadap ruko yang sekarang kepemilikannya sudah kepada menjadi milik Gustiar Muhd Zein, dibantu dari pihak Kepolisian, kelurahan, desa dan disaksikan pihak lainnya.” Jelas Safarjiono, kamis (16/5/2024).
Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak pemohon sebagai pemilik yang sah, sehingga pihak termohon harus melakukan pengosongan barang yang berada didalam ruko milik termohon.

Harum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *