KUANTANSINGINGI,- detik24.com. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Peboun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (24/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Dalam operasi tersebut, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan patroli rutin disekitar Kecamatan Kuantan Mudik. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat sekelompok remaja berkumpul di tepi jalan. Tim segera melakukan penggeledahan terhadap mereka dan menemukan barang bukti pada seorang remaja bernama MA (19),” ungkap AKP Novris.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Mata Elang menemukan 1 paket plastik hitam yang berisi daun ganja kering seberat 4.97 gram serta 1 bungkus kertas peper di kotak/dasbor sepeda motor milik MA (19). Setelah diinterogasi, MA (19) mengaku memperoleh paket daun ganja kering tersebut dari seseorang bernama R dengan harga Rp. 50.000,”
“MA (19) ditangkap bersama barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap MA (19) juga menunjukkan adanya THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam ganja,”
“Kasus ini dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tindak pidana narkotika di wilayah Kuansing. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas,” tandas AKP Novris
Rahmadi.A