Kuasa Hukum Saro Toto Navo Hulu SH : Sumarno Tidak Bersalah dalam Kasus Jual Beli Lahan di Kelurahan Cempedak Rahuk
Spread the love ROKAN-HILIR | detik24.com. Pada Rabu Tanggal 3 Juli 2024 – Kuasa hukum Saro Toto Navo Hulu menyatakan kepada wartawan bahwa kliennya, Sumarno, tidak bersalah atas kasus jual beli lahan yang bertempat di RT 011/ RW 004 Yayasan, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menurut Toto, lahan seluas empat hektar tersebut…
