Kriminal

Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Antar Provinsi Di Sekat Wartawan Di sebuah Rumah Makan Jalan Lintas Timur Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Spread the love

INHU | detik24.com. Berawal dengan penemuan BBM Subsidi jenis solar, yang sedang parkir di rumah makan,di jalan lintas Timur Kabupaten Indragiri
Hulu. Kecamatan Seberida. Kelurahan Pangkalan Kasai, Sekitar satu kilo setengah meter dari Polsek Seberida. Pada Selasa tanggal 08/10/2024 sekira pukul 17.00 wib. dini hari.

Dengan tak sengaja wartawan Dari Pekanbaru melintasin jalan kecamatan Seberida dengan tujuan utama mau ke Jakarta,melihat mobil yang sedang parkir di halaman rumah makan,karena wartawan adanya rasa kecurigaan dengan mobil coldisel yang sedang parkir.

Lalu tim awak media ikut parkir. Kemudian salah seorang dari wartawan bertanya dengan Supir pengakut minyak tersebut, ma’af bang apa muatannya ..? Dianya menjawb minyak pak,
Lagi wartawan bertanya, ngambilnya dari mana bang, jawab lagi,dari perbatasan Jambi Palembang Pak.
“Waduh,”rupanya pemain antar Provinsi.

Lagi bertanya tujuan bawa kemana bang,balas jawab kalau ada yang menahan di Pekanbaru di tinggalkan kalau tidak bawa ke Dumai jelasnya sudah ada penampungnya.

Dengan jumlah mobil pengakut minyak solar tersebut sebanyak enam (6) yunid dengan Nomor pelat :
BK 8408 TN, BK 8207 FT.
BM 9846 WU, BH, 8303 YX.
BH, 8815 LG, BM 9944 ZU.Dengan dicurigakan pelat mobil pengakut minyak tersebut buka pasang.

Kemudian wartawan langsung mengujungi Polsek Seberida untuk melaporkan muatan mobil minyak solar bersubsidi.
Sayangnya pihak anggota Polsek Seberida seribu jawaban,mengatakan tidak ada kanit,mengatakan kami buser,mengatakan kami lagi ngawasi mobil tengki yang ada di depan polsek,takut terbakar pak.dan kami tadi ngawasi demo.

“Mengapa dan kenapa anggota polsek Seberida seribu alasan…?

“Dan ada apa pihak anggota Polsek Seberida tidak berani menerima laporan dari masyarakat….?
Bahkan anggota polsek Seberida menyuruh laporkan di polres saja pak ..waow aneh ini..

Ada apa itu pak kapolres Indragiri Hulu.
Anggota Polsek seberida tidak menerima laporan masyarakat..? ..

Sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia pelanggaran,pengakutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengakutan dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda 40.000,000,000,00
Miliyar rupiah.

Wartawan minta dengan kapoleres Indragiri Hulu tangkap mafia minyak bersubsidi,yang selalu melintas di jalan Lintas Timur indragiri Hulu,…Berita selanjutnya.
Apa Tindakan dari bapak kapolres indragiri Hulu..????

Team media.