PELALAWAN -detik24.com, Kujungan media di Kantor PT. Serikat Putra Estate dengan tujuan bersilaturahim.
Berhubung karena tujuang baik didampingin langsung dengan Pak Budi selaku Manejer dan juga bersama Pak Benny selaku KTU perusahaan di PT. Serikat Putra Pelalawan Riau.
Sedikit ada pembahasan tentang seorang karyawan buk Mira yang telah mengundurkan diri dari Perusahaan PT. Serikat Putra pada tanggal 26-01-2024.
yang sudah bekerja selama 21 tahun 10 bulan,namu belum menerima, uang pisah atau ongkos pulang kampung.
Maka itu Pak Budi menyampaikan selaku Manejer perusahaan,hak ibu Mira tidak hilang tentu kami dari perusahaan mengajukan ke HRD.
Nanti setelah ada hasil dari pusat kami sampaikan dengan buk Mira dan kami usahakan sesuai dengan prosudur tentu ibu Mira bersabar dulu,kata pak Budi.
Media menyampaikan juga dengan pihak perusahaan agar hak ibu Mira di dapatkannya sesuai dengan aturan ketenagaan kerja.
Dalam pertemuan singkat antara media detik24.com dan pihak perusahaan PT. Serikat Putra agar kedepan nya saling menyapa dan saling infokan apabila ada yang kurang berkenang di hati.jelasnya
Editor: Dedi.