Spread the love

PELALAWAN.  detik24 salah seorang pengusaha minyak ilegall bersubsidi yang tidak mimiliki izin usaha panggilan Enjo di lingkungan pemerintahan Desa Sorek satu (1)Kecamatan Bandar Pangkalan Kuras Pelalawan Riau. Dengan informasi dari salah se orang warga menyampaikan kepada wartawan kalau Enjo membuat gudang usaha minyak bersubsidi di dalam rumah kontrakkanya

Setelah mendengar informasi dari masyarakat dan wartawan turun langsung dilokasi jalan SMAN 1 Pangkalan Kuras untuk membuktikan dilapangan ternyata benar. Enjo membuat gudang di dalam rumah sebelah pagar SMA N 1 Pangkalan kuras Sorek 1.
Kemudian sesampainya di kediaman Enjo dianya lagi istrahat dan wartawan bertanya dengan istrinya yang lagi duduk diruangan tamu,bapak ada buk jawabnya ada belakang.

Tak lama kemudian Enjo keluar mendatangin wartawan,dan dia bertanya dari mana pak,wartawan jawab kita dari Pekanbaru pak.
Setelah selesai perkenalan antara E.dan wartawan,Lalu tidak memberi poin lagi dengan Enjo terus bertanya minyak dari mana ngambilnya pak, dan E. Menjawab dari salah se orang oknum tak disebut nama jabatan Babinsa.

kata E.itu jatah Babinsa jual sama kita pak.
Tanya lagi dengan E.apakah minyaknya diantar dengan Babinsa tidak saya jemput dengan mobil L300 dan kita pantau mobil tersebut berisikan teng berwarna putih dan juga berisikan minyak.
Dan dinding tendang supaya gak nampak apa isi muatan mobil tersebut.

Kemudian tanyakan lagi,Dengan pak E.apa menyitor dengan ke Polisian jawab nya iya,dengan salah seorang oknum dari pihak ke Polisian Polres Pelalawan tanpa disebut nama,nilai nominal perbulan 3juta500ribu rupiah.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan pasal 55 UU undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam di pidana penjara paling lama enam (6)tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

“Bagaimana tidak menja yang si penjahat Pihak ke Polisian saja terima setoran.”

Kepada bapak Kapolda Riau wartawan sampaikan agar memberi tindakkan kepada oknum yang melindungin kejahatan.
Seharusnya pihak ke Polisian menindak kejahatan bukan melindungin karena setoran.
Hampir semua pelosok daerah Riau merajalelah memiliki usaha minyak ilegal karena dilindungin oleh oknum yang menerima setoran. Tindas selanjut nya.

Sumber Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *