Spread the love

PELALAWAN. detik24.com.   PT. Pertaminan SPBU Dundangan Bandar Pangkalan Kuras Pelalawan Riau,Kebal hukum melakukan pelanggaran pengisian minyak bersubsidi dengan jiregen,Disaat pengujung sedang antrian senin tanggal 18-03-2024 jam 08 pagi 44 menit 01.detik.

wartawan yang sedang menunggu antrin pengisian kendaraan roda empat merasa kesal karena terlalu lama,namun putar balik tidak jadi mengisi minyak di SPBU karena oprator minyak mengutamakan pengisian jiregen.
Dinilai pertaminan SPBU Dundangan sangat tidak memberlakun Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,Nomor 191 tahun 2014.

Kendaraan yang sedang menunggu antrian baik honda mau pun mobil terpaksa menunggu waktu lebih lama, seharus nya lebih memperdulikan masyarakat apalagi masih di pagi hari,sedang mengejar waktu beraktifitas sesuai dengan tugas masing-masing.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan Nasionsl atas bahan bakar minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada kosumen atau pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Sesuai dengan pasal 66 dan pasal 72 peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Hilir minyak dan gas.

Sebagaimana yang telah di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2009 perlu menetapkan peraturan Presiden tentang penyediaan, Pendistribusian harga jual eceran bahan bakar minyak dan gas. Menimbang 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kepada pemerintah Pendistribusian Indonesia tutup Pertaminan SPBU Nomor 14-283-690 Dundangan Bandar Pangkalan Kuras Pelalawan Riau.Dinilai sudah terlalu kebal tentang Hukum dan sangat mengabaikan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.Tindas lanjut

Sumber Media :M. Agus team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *