Rokan Hilir – Tim Kuasa Hukum Sariman Irsad Lubis SH, membantah keras tuduhan yang menyebut adanya oknum berbaju loreng Den Rudal membekingi Sariman terkait lahan yang dimilikinya di RT 002/RW 002, Jalan Arca, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Bantahan tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai tanggapan atas beredarnya unggahan di media sosial TikTok milik Sariaman Situmorang yang dinilai berisi informasi yang tidak benar dan bersifat fitnah.
Menurut kuasa hukum Sariman, tuduhan yang disampaikan melalui unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan, pihaknya mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut adanya masyarakat yang merasa takut terhadap oknum Den Rudal maupun Sariman.
“Yang menjadi pertanyaan kami, masyarakat yang mana yang ditakut-takuti oleh Den Rudal maupun klien kami sebagaimana yang disampaikan dalam unggahan tersebut? Sampai hari ini tuduhan itu tidak pernah disertai bukti yang jelas,” tegas kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian lokasi yang disebutkan dalam unggahan tersebut. Dalam video yang beredar, lokasi disebut berada di wilayah Kepenghuluan Teluk Mega.
Sementara lahan milik Sariman yang menjadi objek persoalan berada di Jalan Arca, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
“Fakta lokasi saja sudah berbeda. Karena itu kami menilai informasi yang disampaikan kepada publik berpotensi menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Sariman juga mengaku memperoleh informasi bahwa Sariaman Situmorang mengaku sebagai bagian dari PT Media Sindo Tujuh Perseroan Terbatas serta mengatasnamakan Organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK), bahkan mengaku sebagai Sekretaris Jenderal PAC Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pihak kuasa hukum menilai apabila benar yang bersangkutan menggunakan identitas media maupun organisasi untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pembelaan terhadap pihak-pihak yang diduga menyerobot atau merampas lahan milik Sariman di Dusun Bais, maka tindakan tersebut dinilai dapat mencoreng nama baik institusi yang dibawanya.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Sariman meminta pimpinan PT Media Sindo Tujuh Perseroan Terbatas agar memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan nama media.
Permintaan serupa juga ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) agar melakukan klarifikasi serta memberikan teguran keras terhadap Sariaman Situmorang apabila benar mengatasnamakan organisasi dalam persoalan tersebut.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa objek lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan Sariaman Situmorang diketahui mengaku sebagai pengurus PAC Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian organisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan atribut maupun jabatan organisasi di luar kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Sariaman Situmorang maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Bersambung….
Tim.
