Sugeng Ajukan Praperadilan atas Penahanan Sukirman di Polres Rokan Hilir

Spread the love

Rokan Hilir, 23 Juni 2026 – Sugeng, adik kandung Sukirman yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. 

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kepada awak media, Sugeng menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena pihak keluarga merasa perlu mencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalani oleh abangnya. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Saya mengajukan praperadilan ini supaya mendapatkan keadilan atas penahanan abang saya, Sukirman. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang merekayasa persoalan ini dengan tujuan merusak kehormatan dan nama baik keluarga kami,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan bahwa melalui permohonan praperadilan tersebut, pihak keluarga meminta agar pengadilan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan Sukirman sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hilir.

“Terkait hal itu, saya selaku adik kandung Sukirman melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Rokan Hilir, agar dapat diperiksa dan diputuskan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan, penahanan, serta penetapan sebagai tersangka oleh Polres Rohil,” terang Sugeng.

Dalam proses pengajuan praperadilan tersebut, Sugeng dan keluarga turut didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Irsad Lubis dan Rekan yang berkedudukan di Kota Medan. Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Mahmud Irsad Lubis, S.H., Avrizal Hamdi Kusuma, S.H., M.H., Yusri Fachri, S.H., M.H., Iskandar, S.H., serta M. Nasir Pasaribu, S.H.

Selain pendampingan hukum, Sugeng menyebut bahwa keluarganya juga mendapat dukungan dari sejumlah awak media, lembaga bantuan hukum (LBH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta Badan Koordinasi Informasi dan Komunikasi Bela Negara (BAKORINKOM BN) Jakarta Pusat. 

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap proses praperadilan ini dapat memberikan hasil yang seadil-adilnya dan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami juga berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sugeng.

Di akhir keterangannya, Sugeng mewakili keluarga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media, LSM, LBH, serta BAKORINKOM BN atas pendampingan yang diberikan kepada keluarga kami. Semoga keadilan dapat ditegakkan di negeri ini,” tutup Sugeng. Tim.

Back To Top