Lahan 6.350 Hektare Dikuasai PT. Torganda, KSB Tagih Keadilan Hukum

Spread the love

Rohil, detik24 – Pemerintah Kabupaten Rohil harus turun tangan menyelesaikan konflik lahan yang dialami Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang selama ini dikuasai PT. Torganda bertahun – tahun usai memanfaatkan nama koperasi untuk perijinan demi meraup keuntungan pribadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Antan SIP melalui Konferensi Pers, Sabtu 13 September 2025 yang mengatakan bahwa lahan Koperasi Sejahtera Bersama dikuasai PT. Torganda  berdasarkan Penyerahan hak tanah sesuai Surat Pernyataan Pelepasan penguasaan Tanah Tanggal 04 November 2002 oleh Persukuan Adat Kepenghuluan Air Hitam, seluas +- 6350 Ha , yang terletak di Kepenghuluan Air Hitam, Kec. Pujud .Kabupaten Rokan Hilir.

Bahwa Semula lahan tersebut telah disepakati untuk dibangun Kebun Kelapa Sawit dan bekerja sama Dengan Koperasi Karya Perdana lalu, Koperasi Karya Perdana Menjalin Kerjasama untuk membangun  Kebun Kelapa Sawit diatas Lahan tersebut dengan PT.Torganda  Bahwa kesepakatan (sesuai akta perjanjian nomor 24, tanggal 13 Desember 2005) Pemohon (Koperasi Sejahtera Bersama) dengan Koperasi Karya Perdana mendapatkan hasil panen dari Kebun Sawit tersebut .

Bahwa Kebun Sawit yang telah dibangun oleh PT. Torganda diatas lahan tersebut sebesar 40%. Namun semenjak Panen dibulan Juli 2009 – Sampai Surat Permohonan Perlindungan Hukum ini diajukan/disampaikan Kepada Yth. Bapak Kapolres Rokan Hilir Pemohon Hanya pernah menerima hasil panen hanya Sebesar Rp. 502.199.557 (lima ratus dua juta seratus sembilan puluh sembilan lima ratus lima puluh tujuh rupiah) saja.

Bahwa Jumlah tersebut sangat Jauh dari Realisasi hasil Panen Kelapa Sawit dan Pemohon (Koperasi Sejahtera Bersama yang memiliki lahan hanya sebagai penonton) sedangkan Pemohon tidak mendapatkan haknya secara Adil diatas lahannya, bahwa yang menikmati adalah PT. Torganda dan Koperasi Karya Perdana.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum, Kami, Koperasi Sejahtera Bersama mengajukan Gugatan Pada Pengadilan Negeri Rokan Hulu Tahun 2020 dengan register Perkara No.640/Pdt.G/2020/PN.PrP  terhadap Koperasi Karya Perdana (Karena berdomisili diwilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu).

Adapun putusan Pengadilan Negeri Rokan Hulu telah membatalkan Perjanjian Kerja Sama atas lahan seluas +- 6350 ha tersebut antara Pemohon (Koperasi Sejahtera Bersama) dengan Koperasi Karya Perdana, maka dengan demikian secara otomatis perjanjian kerjasama antara Koperasi Sejahtera Bersama dengan PT.TORGANDA secara hukum telah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi terhadap lahan tersebut.

Dari itu, kami berharap kepedulian dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Rohil dapat memanggil PT. Torganda untuk menyelesaikan melalui Pemerintahan supaya taat dan patuh dengan hukum,karena didalam konsep kerja sama antra Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana telah terjadi putus hubungan.

Kita ketahui bahwa PT. Torganda ini sebagai pengelola dengan adanya pemutusan kerja sama tersebut seharusnya PT. Torganda segera mengembalikan lahan kami namun faktanya dilapangan masih dikuasai mereka. Intinya Pt. Torganda hanya memanfaatkan nama koperasi kami agar terhindar dari perijinan bahkan pajak untuk meraup keuntungan pribadi.

” Perijinan Pt. Torganda ini berlindung atas nama koperasi dengan tujuan memperkaya diri dan telah merugikan negara dari pajak” Ditegaskan Ketua Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Antan SIP melainkan Konferensi Pers, Sabtu 13 September 2025.

Oleh karena itu kami bermohon kepada Bapak Bupati tolonglah warga Kepenghuluan Air Hitam ini karena masyarakat sudah hiruk pikuk dilapangan saat ini. Kami tidak mau ada pertumpahan darah dalam masalah ini. Jelasnya .

Harapan kami, didalam kepengurusan koperasi ini yang tengah polemik yang saat ini kami hadapi bisa diselesaikan dengan baik sehingga warga Kepenghuluan Air Hitam bisa mendapatkan haknya alias lahannya dikembalikan . Pungkasnya

Back To Top