Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohil , Di Vonis 4 Bulan, Jaksa Banding Keluarga Korban Teriak Keadilan

Spread the love

ROKAN HILIR – Rasa duka dan amarah masih menyelimuti keluarga almarhum Mula Pandiangan (49), warga Dusun Tebing Tinggi III, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Korban tewas secara tragis dalam peristiwa pembunuhan brutal pada awal Juni 2025.lalu.

Namun, yang membuat keluarga korban tercengang adalah vonis hanya 4 bulan penjara yang dijatuhkan kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dalam sidang tertutup pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Saya tidak menyangka, suami saya dibunuh dengan keji, tapi pelakunya hanya dihukum 4 bulan. Di mana keadilan untuk kami?” ujar Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui beberapa hari lalu .

Putusan ini tercantum dalam dokumen perkara Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rhl, yang menyatakan bahwa pelaku anak tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, melainkan hanya membantu menyembunyikan jenazah korban.

Dari hasil persidangan dan klarifikasi resmi Wakil Ketua PN Rokan Hilir Ahmad Rizal, S.H., M.H, menerangkan bahwa terungkapnya pembunuhan terjadi pada tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku utama, AR alias Raju (41), seorang residivis, memukul korban menggunakan alat pertanian (tojok) hingga tewas. Setelah itu, dua pelaku lainnya—yakni anaknya AS (19) dan seorang anak di bawah umur ikut membantu mengangkat jasad korban dan membuangnya ke parit bekoan di sekitar lokasi.

“Majelis hakim menilai pelaku anak hanya sebatas membantu menyembunyikan mayat. Ia divonis berdasarkan Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP, bukan sebagai pelaku pembunuhan. Karena pelaku masih anak-anak, vonis dikurangi menjadi separuh dari ancaman maksimal, yakni 4 bulan penjara dari 9 bulan,” terang Aldar Valeri melalui pesan WhatsApp, Senin (21/07/2025). kepada wartawan .

Menanggapi vonis ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara resmi menyatakan banding. Kepala Seksi Pidana Umum, Lita Marwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak awal jaksa menuntut pelaku anak dengan 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Benar, kami ajukan banding karena dakwaan kami adalah pasal pembunuhan, bukan hanya menyembunyikan mayat. Kami menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” jelas Lita.

Sementara itu, terkait dua pelaku lainnya, AR dan AS, masih dalam proses penyidikan dan belum menjalani persidangan. “Berkas mereka masih dalam tahap pra-penuntutan (tahap I),” tambah Lita.

Lestari, istri korban, yang kini harus menghidupi dua anak seorang diri, hanya bisa berharap proses hukum terhadap dua pelaku dewasa dilakukan dengan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Nyawa suami saya direnggut secara keji. Kami tidak ingin pelaku hanya dihukum ringan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada lagi korban seperti kami,” harapnya penuh luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Polres Rohil motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan masalah pribadi atau dendam lama, mengingat pelaku utama memiliki kecenderungan kekerasan dan pernah terlibat kasus serupa.

Sumber. SIPP/ Ket. Wakil ketua PN. Rohil.

Back To Top