TELUKKUANTAN,- detik24.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Senin, (4/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, SH.,MH, menyampaikan “Pasal yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial P (40) yang berperan sebagai pengedar,”
“Barang bukti diamankan 14 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2.41 gram, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone, 1 buah pipet, 1 buah jarum kompor, 1 buah kaca pirex, 1 buah boong, 1 buah kantong asoy warna hitam, Uang tunai Rp. 300.000 dan 1 buah gunting warna pink dan hitam,” ujar AKP Novris.
“Kronologis kejadian berawal Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, melakukan penyelidikan di Desa Kopah. Pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap P (40) di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mencurigakan, termasuk 14 paket narkotika shabu,” ujar Kasat.
“Dari hasil interogasi, P (40) mengaku mendapatkan narkotika tersebut secara online pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024, dari seorang DPO dengan harga Rp. 2.000.000 melalui transfer ke nomor rekening YP. Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan Hasil Tes Urine Tersangka P (40) positif mengandung Amphetamine,”
“Tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan turut mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas,” tandas AKP Novris mengakhiri.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Rohmadi. A