ROHIL. detik24.com.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 11 tahun.
Berdasarkan data website resmi dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil , terdakwa Prengki Sormin yang terdaftar dalam registrasi perkara nomor 591/ Pid.Sus/2023/ PN .Rhl dalam isi dakwaannya terdakwa Prengki Sormin dijerat dengan dengan pasal alternatif pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Juru Bicara PN Rohil Erif Erlambang SH saat dikonfirmasi Senin, (19/02/2024) membenarkan vonis tersebut.
Dikatakan dia” Berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang mengandung metamfetamin melebihi 5 gram , sesuai pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. ” Ujar Erif Erlambang SH.
Didalam data kronologis pengungkapan kasus ini tertera dalam SIPP, dijelaskan terdakwa Prengki Sormin berhasil diamankan pihak Polsek Panipahan saat sedang mengkonsumsi sabu sabu bersama temannya berinisial Fajar (DPO) dari salah satu Hotel yang berada di Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir,
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terdakwa, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Marlboro Black yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 7,8 gram dan 18 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu-sabu untuk diedarkan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut , Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Rohil Hari Naurianto S H, melalui Hade Rachmat Daniel SH,” Kami Penuntut Umum Kejari Rohil masih belum menentukan sikap masih pikir pikir selama 7 hari kedepan, apakah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tersebut. ” Ungkapnya.
Sementara Penasehat hukum terdakwa dari LBH Ananda Fitriani SH menanggapi putusan majelis hakim tersebut tidak menolak.
Ary Honis. A