Sugeng Hadiri Pemeriksaan di Propam Polres Rohil, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Hilangnya Berkas Pencabutan berita acara pemeriksaan Siti Musdalifah.

ROKAN HILIR – Sugeng menghadiri panggilan pemeriksaan di Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rokan Hilir pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan Sugeng ke Propam Mabes Polri di Jakarta pada 3 Oktober 2026 lalu.

Laporan tersebut ditujukan kepada Briptu Rian Saputra, S.H., yang diketahui bertugas sebagai anggota penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir.

Dalam laporannya, Sugeng mengadukan dugaan hilangnya atau tidak dilampirkannya dokumen penting berupa surat pencabutan kesaksian Siti Musdalifah Aini oleh kedua orang tuanya, Dedi Supriadi, S.E., bersama istrinya, Sri Wartini.

Sugeng menduga dokumen pencabutan kesaksian tersebut tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara P-21 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi Sugeng karena ia menilai keberadaan dokumen pencabutan kesaksian itu merupakan bagian penting yang seharusnya turut diperhatikan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kakaknya, Sukirman, hingga akhirnya ditahan oleh pihak kejaksaan.

Atas dasar itulah, Sugeng memutuskan membuat laporan ke Propam Mabes Polri agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan menyeluruh serta pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sugeng menegaskan bahwa dirinya merupakan adik kandung Sukirman dan akan terus berupaya mengungkap persoalan tersebut sampai tuntas.

Menurut Sugeng, terdapat sejumlah hal yang dinilainya janggal dan patut diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan adanya rekayasa perkara oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan meminta agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Saya ingin semua proses hukum berjalan sesuai fakta, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Jika memang ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sugeng.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Rokan Hilir, agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sugeng menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur pengaduan ke tingkat pusat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jabatan maupun wewenang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Bahkan, ia berharap Kabid Propam Mabes Polri dapat memberikan perhatian khusus dan turun langsung ke Polres Rokan Hilir apabila diperlukan, guna memastikan laporan yang disampaikannya ditangani secara objektif dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

Bagi Sugeng, langkah ini bukan semata-mata persoalan membela anggota keluarga, melainkan juga upaya meminta kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, serta aturan perundang-undangan.

Ia berharap Propam Polres Rokan Hilir maupun Propam Mabes Polri dapat mengusut laporan tersebut secara tuntas sehingga kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Tim.