Jakarta-detik24.com. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.
KPU RI menetapkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Walaupun penetapan KPU ini belum final, sembari menunggu permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, pasangan Prabowo SUbianto – Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar sebagai Presiden/Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu 2024.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024 yang diputuskan KPU RI, pelantikan dan pengucapan Sumpah/Janji terhadap Presiden/Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Presiden/Wakil Presiden baru ini tentunya akan mengangkat para pembantunya, yang berasal dari aparatur pemerintahan, profesional, akademisi maupun politisi untuk menduduki jabatan sebagai Menteri, Kepala Badan hingga Jaksa Agung untuk duduk di Kabinet Kerja selama periodesasi jabatan Presiden/Wakil Presiden untuk 5 (lima) tahun kedepan.
Yang ingin penulis bahas disini adalah Siapa Jaksa Agung Pilihan Presiden Baru, pengganti Sanitiar Burhanuddin untuk menahkodai Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 tahun ke depan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024 tentang Jabatan Jaksa Agung, bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. Sehingga menutup peluang partai politik untuk menitipkan pengurus di partai politik untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024 juga dengan tegas memutuskan bahwa jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia pilihan Presiden baru nanti haruslah berasal dari institusi Kejaksaan RI.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi ini, berbagai pihak menyambut positif putusan MK tersebut. Akademisi, praktisi hukum hingga politisi menilai jabatan Jaksa Agung nantinya diambil dari jaksa karier. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.
Memaknai putusan Mahkamah Konstitusi ini, estafet kepemimpinan Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin perlu dipersiapkan dengan kajian yang mendalam dalam mencari sosok yang layak dan mumpuni untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden nantinya.
Kejaksaan Agung memiliki insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Sejumlah jaksa karir mampu mengisi jabatan stretageis di internal Kejaksaan maupun eksternal, lembaga negara di luar Kejaksaan.Mereka para jaksa karir ini dalam mengisi jabatan sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung.
Bahkan ada yang mengusulkan kepada pemangku kebijakan agar penempatan dan pengangkatan Jaksa Agung mengikuti pola yang ada dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, calon Kapolri maupun calon Panglima TNI.
Sudah seharusnya, pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang proses uji kelayakan dan kepatutan dalam merekrut calon Jaksa Agung, sama halnya dengan pengangkatan calon Hakim Agung, calon pimpinan KPK, calon Kapolri dan Panglima TNI,”
Untuk memulainya, mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung ini diberikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung.
Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi sejumlah nama dari hasil penjaringan ini ke Presiden, untuk akhirnya Presidenlah yang menentukan dan memilih rekomendasi ini sebagai Hak Preogratif Presiden dalam mengangkat dan melantik Jaksa Agung.
Editor: Edi Yunus.G