Prarekonstruksi Meninggalnya Johan Dani Situmorang Berlangsung Tertutup 

Spread the love

ROHIL-BANJAR XII.detik24.com. Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) telah melaksanakan Prarekonstruksi terhadap kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seorang polisi Jhohan Dani Situmorang ( alm) meninggal, Dunia pada Minggu tanggal 28/01/2024. 

 tugas penyidikan nomor B/ 532./III/RES.1. 7/2024/ yang ditanda tangani Direskrimum Polda Riau Asep Hermawan SH.SIK, selaku penyidik.

Tidak diundang, tidak ada kehadiran awak media lokal maupun nasional, hingga Awak media yang ingin meliput atau mencari tahu proses prarekonstruksi sayangnya Pihak kepolisian memilih Proses ini dilakukannya secara tertutup.

Menurut Jaka Marhaen,SH selaku salah satu Team kuasa hukum Keluarga JDS , giat Pra Rekonstruksi yang dipimpin oleh AKP Boy Marudut Tua ,SH  selaku  Penyidik terlihat janggal lantaran mulai dari awal Pra rekonstruksi kejadian tidak ada disebutkan kronologis rentang waktu dari setiap adegan antar TKP sedangkan hal ini sangat penting untuk mengetahui benar tidak reka adegan yang di lakukan, ada saksi yang keterangan nya sangat membantu untuk mengungkap kan kejadian yang sesungguhnya namun pada saat Pra rekonstruksi saksi tersebut belum bisa di hadirkan dan belum di periksa oleh penyidik Polda Riau.

Ironisnya, undangan tersebut menuliskan bahwa prarekonstruksi bersifat klarifikasi biasa bukan istimewa ataupun rahasia, tetapi tertutupnya informasi hasil pemeriksaan mengakibatkan tentunya publik dan terlebih keluarga korban mengharapkan adanya kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait dengan perkembangan kasus ini.

Dimana team kuasa hukum alm JDS dalam hal ini berkedudukan untuk membantu pihak Penyidik mengungkap kasus ini namun terkesan Tim Penyidik menutup diri dengan cara membatasi team kuasa hukum untuk melihat Pra rekonstruksi dari jarak dekat.

Terpisah, pihak Polres Rohil hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dengan alasan keputusan mereka untuk menjalankan pra rekonstruksi secara tertutup, serta detail dari proses pra rekonstruksi itu sendiri. 

Bahkan Pihak Kepolisian juga melarang para pihak termasuk awak media untuk mengambil Dokumentasi dilapangkan.

Hal tersebutlah yang membuat pihak Keluarga maupun Team PH Almarhum JDS meragukan Netralitas Polri .

Pengacara Hukum beserta Team Advocat Briptu Johan Dani Situmorang (alm) berharap bahwa langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini akan lebih terbuka dan dapat diakses oleh publik, guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil dan transparan.

Penulis: Ary Honis A

Editor. :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *