Spread the love

PESISIR SELATAN. detik24.com.  Sat Pol PP Pesisir Selatan jaring sepasang muda mudi sedang berbuat asusila di siang hari hari pada Bulan Ramadhan di Pantai Salido belakang Puskesmas Kecamatan IV Jurai.

Dikutip dari media sosial @satpolpppesisirselatan , Hal ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat pasangan tersebut tengah asyik berduaan dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh di siang hari pada bulan puasa. Mereka di lokasi tersebut dari pukul 13.00 WIB. Lokasi ini kerap dijadikan tempat berbuat asusila oleh pasangan muda mudi. Dalam beberapa bulan belakangan banyak kasus terkait Penyakit Masyarakat yang ditemukan di lokasi ini.

Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :

  • ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
  • ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.

Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua/keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama orang tua/keluarga.

Editor: Harum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *