Spread the love

ROHIL (detik24.com)
Dalam pelaksanaan pemilihan ulang tampak di hadiri oleh Koramil Tanah Putih, serta jajaran, Babinsa, Kapolsek Tanah Putih, dan jajaran, Kapolres Rokan Hilir serta Personil jajaran, Camat Tanah Putih, Pejabat Kelurahan Banjar XII, Pengawas Bawaslu ,Tim kesehatan dari klinik Polres Rohil.

Pemungutan suara ulang (PSU) yang di lakukan di TPS 011 Kelurahan Banjar XII Dusun lingkungan Banjar sari, dikarena kan banyaknya data yang tidak terdaftar yang bisa mencoblos di TPS tersebut. pada Sabtu
tanggal 17/02/2024.

Sesuai dengan Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum(Pemilu), berdasarkan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017.

Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Menurut Mazlan Z selaku ketua PPS Kelurahan Banjar XII mengatakan, pencoblosan ulang ini di sebutkan karena ada sedikit kesalahan teknis dari tim TPS 011 karena tim TPS menerima pemilih yang tidak terdaftar dari daftar pemilih tetap DPT yang hanya menggunakan KTP dari luar daerah.

Tambahnya ini di lakukan untuk mencegah adanya suara ganda di setiap pemilihan di seluruh Indonesia ucapnya.

Jumlah Pengmungutan suara ulang PSU yang di lakukan di TPS 011 Kelurahan Banjar XII, lingkungan Banjar Sari, sebanyak dua ratus sembilan puluh enam pemilih, dan tiga puluh empat suara dari KTP luar daerah yang tidak ada undangan pemilih dan tidak terdaftar secara online.

Selama pemilihan ulang terpantau aman dan kondusif,

Refi.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *