PT Serikat Putra Kebal Hukum , Dan Tidak Bertanggung Jawab Atas Terbakarnya Satu Yunit Bulidoser

Spread the love

Pelalawan-detik24.com,Perusahaan PT. Serikat Putra kebal hukum,Terjadinya kebakaran Bulidozer milik D.dari kota Pekanbaru yang di rental oleh pihak perusahaan sampai saat ini belum ada titik penyelesaian Korban dirugikan 720.000.000.

Awalnya Kepala Desa Sialang Godang Pak Udin Punya Teman dari Pekanbaru yang memiliki alat Bulidozer mini,bertanya dengan teman nya kalau mau di rental alat Bulidozer miliknya karena cocok upah rental si pemilik bersedia.

Kemudian Pak Udin menyampakan dengan Pak Ramli selaku Camat bandar Petalangan,kalau alat yang mau di rental ada dari teman nya pak Udin dari Pekanbaru,Lalu Pak Ramli Menyampaikan dengan Pihak perusahaan kalau alat yang mau di rental ada dari teman Pak Udin dari Pekanbaru,Akhirnya alat Bulidozer tersebut dibawakan di lokasi Perusahaan PT Serikat Putra di devisi lima (5).

Dengan alat tersebut di pekerjakan di proyek kelapa sawit yang di miliki Perusahaan PT Serikat Putra dan kelolah oleh Ramli selaku camat Bandar Petalangan, Pelalawan Riau.

Setelah berlanjutnya Proyek Pak Ramli,datang hukum alam yang tak terduga terjadi kebakaran pada tanggal 12-10-2023 ikut alat Bulidozer menjadi korban kebakaran di areal devisi lima (5) Perusahaan PT Serikat Putra.

Setelah terjadinya kebakaran alat Bulidozer si pemilik alat mempertanyakan dengan si penanggung jawab bagaimana solusinya alat yang sudah ikut korban kebakaran miliknya.

Selaku perantaran Pak Udin mempertanyakan juga dengan Pak Ramli tentang alat milik D. dari Pekanbaru yang ikut terbakar di Perusahaan,Lalu Pak Ramli juga menyampaikan dengan pihak perusahaan bagaimana solusi nya. Mau di ganti atau di perbaiki alat Bulidozer mini tersebut.

Perusahaan memberi janja-janji
Sampai saat ini.
Masuknya media dalam hal ini setelah menerima info dari yang dirugikan dan mempertanyakan dengan Pimpinan perusahaan PT Serikat Putra Totok AMA dianya menjawab pertanyaan wartawan melalui sms w a. Iya pak kami usahakan secepatnya.
Kata Totok AMA selaku Pimpinan Perusahaan,beberapa hari kemudian wartawan tanyakan lagi dengan Pak Totok AMA,jawab nya tanyakan saja Pak dengan manejer perusahaan,sudah saya serahkan dengan manejer untuk menyelesaikan nya. Kata Totok AMA.

Karena belum ada jawaban dari manejer sampai saat ini,si penilik alat Bulidozer mini mendesak pak Udin dan Pak Ramli karena mereka berdua selaku penanggung jawab,Antara perusahaan.

Kalau di perhitungkan dari tanggal 12-10-2023-sampai saat akhir bulan 04-2024 korban sudah merasa di rugikan oleh pihak Perusahaan PT Serikat Putra.
Tentu kesabaran ada batasnya.
Apabila pihak perusahaan tidak menyelesaikan hal ini,maka korban membuat laporan ke pihak penegak hukum.ucapnya kepada wartawan.

Harapan korban dengan pihak perusahaan semoga ada etikat baik untuk menyelesaikan nya.

Sumber : Yang dirugikan.
Editor : Dedi Usman.
[30/4 08.56] Dedi Famakho. Koordinator. Riau: https//detik24.com-perusahaan pt. serikat putra kebal hukum terbakarnya bulidozer mini milik warga kota pekanbaru di diam kan saja.

Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *