Spread the love

Siak, detik24.com : | RPS (21) pria asal Kecamatan Tualang ini digrebek warga saat tengah asik melakukan hubungan layaknya suami istri bersama seorang anak perempuan usia 16 tahun disalah satu rumah kosong di Dusun Sarindo, Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (28/03/2024) kemarin sekira pukul 22.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat itu warga datang beramai ramai mengetuk rumah kosong tersebut, karena pintu lama dibuka, kemudian warga mendobrak pintu rumah kosong tersebut dan didapati seorang anak perempuan inisial E tengah bersama dengan RPS.

“Setelah ditanyai ibu korban, anaknya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali bersama RPS,” ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini, Sabtu (30/03/2024).

Dijelaskan Kapolsek, saat itu E mengaku, pertama kali ia melakukan hubungan intim dengan RPS didalam sebuah mobil pickup L300 di Simpang Mandiangin pada Kamis (07/03/2024) lalau sekira pukul 20.00 WIB.

“Kemudian yang kedua dilakukan di mobil dan lokasi serta jam yang sama pada Senin (11/03) kemarin,” ulasnya.

Merasa tak terima dengan apa yang dialami anaknya, pada Jumat (29/03) ibu korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH, langsung memimpin tim untuk memburu pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Perawang dan team langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah pelaku, saat itu pelaku tidak berada di rumah,” ungkapnya.

Dari sana lanjut Kapolsek, pihaknya pun mendapatkan informasi bawah pelaku diduga sedang berjualan di Pasar yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam, kemudian tim pun langsung menuju Kecamatan Lubuk Dalam untuk mengejar pelaku.

“Disana tim berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku tentang persetubuhan yang pelaku lakukan, pelaku pun mengakuinya, selanjutnya kita langsung membawanya ke Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut,” papar Kapolsek.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(M.nazara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *