Polsek Kunto Darusallam Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Areal Perkebunan Sawit Muara Dilam.

Spread the love

ROHUL | detik24.com. Dibawah Pimpinan AKP Buyung Kardinal, aparat kepolisian sektor (Polsek) Kunto Darussalam berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sedang menjual narkotika jenis sabu dengan berat 2,14 gram.

Penangkapan itu dilakukan di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tepatnya di desa muara dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Selasa 28/1/2025.

Informasi ini berasal dari salah seorang masyarakat yang mencurigai aktivitas dan gerak gerik yang mencurigakan di area perkebunan tersebut sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba.

Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal, SH.,MH memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Rully Chairullah, SE untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB,

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek turun ke lokasi, dan petugas melihat seorang pria yang mencurigakkan dengan gerak-geriknya lain saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta sebuah handphone merek Vivo warna hitam. yang dibalut dalam sehelai tisu putih dan disembunyikan di tangan kiri pelaku.

Polisi mencoba mengintograsi pelaku dan mengaku bernama AP (23), seorang petani asal desa teluk sono, Kecamatan Bonai Darussalam. saat diinterogasi, AN mengaku berperan sebagai kurir dan memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama DA, yang juga berasal dari Desa Muara Dilam.

Lanjutnya Polisi melakukan pengejaran terhadap DA, namun pelaku utama itu berhasil melarikan diri, hingga kini, pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap DA untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 (dua) paket sabu berukuran sedang dan 6 (enam) paket kecil lainnya, dengan total berat kotor 2,14 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone milik tersangka sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AP menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi metamfetamina. Hal ini semakin menguatkan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba yang masih ada di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.

Keberhasilan ini adalah berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar, kami mengimbau kepada warga untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan peredaran narkotika, ujar AKP Buyung Kardinal.

Masalah ini menjadi peringatan bahwa narkotika telah menyusup hingga ke pelosok daerah, bahkan di lingkungan perkebunan. Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

ARPINWARUWU

Back To Top