TAMBANG-detik24.com. Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu AY (33) warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, tepatnya di depan SMA 1 Tambang, Kabupaten Kampar.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa dirinya seorang kurir Narkoba jenis shabu-shabu dan ia mendapatkan dari ME yang saat ini menjadi DPO kita,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan kejadian ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Raya Pekanbaru- Bangkinang Km 30 RT 002 RW 001 Desa Sungai Pinang tepatnya di simpang SMA 1 Tambang sering transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
“Usai Terima informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah itu, Tim berhasil mengamankan pelaku di TKP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu beserta alat Komunikasi Handphone dan juga milik pelaku.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku juga mengakui barang haram tersebut miliknya. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Marupa.
M.Hamdani.