PEKANBARU | detik24.com. Aktivitas penambangan tanah urug atau galian C diduga ilegal makin marak di Wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru. Tidak tanggung tanggung, aktivitas tersebut berjalan secara terang terangan.
Randi Syahputra menilai, kegiatan galian C diduga ilegal sepertinya dilakukan tanpa adanya rasa cemas akan dilakukannya penegakkan hukum oleh kepolisian. Padahal menurutnya, praktik tambang illegal ini jelas – jelas melanggar undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (MINERBA).
“Praktik penambangan galian C ilegal dapat merusak alam dan Infrastruktur, dapat merugikan negara atau menghilangkan retribusi daerah dari sektor tambang. Jika penambangan galian C tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) otomatis mereka tidak membayar pajak daerah,” ujar Randi, dalam keterangan persnya kamis, 20/2/2025.
Randi, Pemuda yang aktif dalam sosial control aktivitas penambangan ini, mengatakan bahwa ia dipanggil kembali oleh Penyidik Tipidter Polresta Pekanbaru untuk menambahkan keterangan terkait laporannya tentang galian C ilegal sekitar lima bulan lalu.
“Ya, saya sempat dipanggil Penyidik Tipidter Polresta Pekanbaru kemarin (18/2/2025), untuk penambahan keterangan terkait laporan saya tentang galian C ilegal,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Randi mengaku bahwa ia juga telah melaporkan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam), karena belum adanya perkembangan laporan yang telah ia laporkan 5 bulan yang lalu.
“Saya sangat berterimakasih kepada Propam yang cepat tanggap atas laporan masyarakat,” tegasnya.
Randi juga menjelaskan, bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik secara rinci. Yang menurutnya saat ini tinggal menunggu hasil dari penyelidikan oleh penyidik.
“Saya sendiri meyakini, ini bukanlah perkara yang rumit. Lokasi penambangan ilegal ini tempatnya jelas, pelakunya jelas, armadanya ada, alat berat yang digunakan juga ada. jadi, jika benar penyidik mau mengusut, saya rasa tidak sulitlah,” tutupnya.(Ads)
Bani siagian