Maraknya Penjualan BBM Bersubsidi di Indragiri Hulu Diduga Libatkan Anggota Dewan.

Spread the love

Indragiri Hulu, Riau – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kian marak terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik ini terjadi di berbagai titik, seperti Danau Raja, Air Molek menuju Taluk Kuantan, Balilas, dan beberapa lokasi lainnya.

Pantauan awak media menunjukkan aktivitas mencolok, di mana karyawan SPBU terlihat mengisi puluhan jeriken berkapasitas 35 liter secara terang-terangan, tanpa rasa takut atau segan meski dilakukan di depan umum.

Saat dikonfirmasi, seorang karyawan SPBU bernama Andi mengakui kepada awak media bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan undang-undang. “Saya tahu kalau yang kami lakukan ini menyalahi aturan dan undang-undang, namun saya hanya menjalankan perintah sebagai orang yang dipercaya oleh pemilik SPBU ini,” ungkap Andi.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pemilik SPBU, Andi menyebut bahwa SPBU tersebut dimiliki oleh seorang anggota Dewan yang bertugas di Provinsi Riau dengan inisial D alias Dodi. Bahkan, Andi sempat menghubungi Dodi untuk menginformasikan bahwa wartawan media detik24.com sedang mempertanyakan praktik pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken di SPBU miliknya.

Sebagai anggota Dewan, seharusnya yang bersangkutan lebih memahami dan menaati aturan serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran Hukum: Penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah besar melalui jerigen, apalagi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak tertentu, melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang perlu ditindaklanjuti.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Sebagai anggota dewan, pemilik SPBU memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam menaati peraturan. Apabila terbukti terlibat, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

Menyikapi kejadian ini, masyarakat meminta kepada Kapolda Riau dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik SPBU dan para pelaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai dengan tujuan yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, instansi terkait juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah ini, sehingga praktik penyalahgunaan dapat dihentikan dan hak masyarakat yang berhak atas BBM bersubsidi dapat terpenuhi.

Tim./Red.

Back To Top